KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 98 §1 | Persona dewasa mempunyai pelaksanaan penuh dari hak-haknya.
| | Kan. 98 §2 | Persona yang belum dewasa dalam melaksanakan haknya tetap di bawah kuasa orangtua atau wali, kecuali dalam hal-hal persona yang belum dewasa menurut hukum ilahi atau hukum kanonik bebas dari kuasa mereka; mengenai pengangkatan para wali dan kewenangan mereka hendaknya ditepati ketentuan hukum sipil, kecuali dalam hukum kanonik ditentukan lain, atau Uskup diosesan dalam kasus- kasus tertentu atas alasan yang wajar berpendapat bahwa harus ditunjuk seorang wali lain.
| << >>
|