KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 981 | Bapa pengakuan hendaknya memberikan penitensi yang bermanfaat dan patut, sesuai dengan kualitas dan jumlah dosa, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan peniten; dan peniten sendiri wajib memenuhi penitensi itu.
| | Kan. 982 | Yang mengaku bahwa ia telah melaporkan secara palsu seorang bapa pengakuan yang tak bersalah kepada otoritas gerejawi mengenai kejahatan solisitasi untuk berdosa melawan perintah keenam Dekalog, janganlah diberi absolusi, kecuali terlebih dahulu secara resmi ia mencabut laporannya yang palsu dan bersedia memperbaiki kerugian yang ditimbulkannya, bila ada.
| | Kan. 983 §1 | Rahasia sakramental tidak dapat diganggu gugat; karena itu sama sekali tidak dibenarkan bahwa bapa pengakuan dengan kata-kata atau dengan suatu cara lain serta atas dasar apapun mengkhianati peniten sekecil apapun.
| | Kan. 983 §2 | Terikat kewajiban menyimpan rahasia itu juga penerjemah, jika ada, serta semua orang lain yang dengan cara apapun memperoleh pengetahuan mengenai dosa-dosa dari pengakuan.
| | Kan. 984 §1 | Bapa pengakuan sama sekali dilarang mengguna- kan pengetahuan yang didapatnya dari pengakuan yang memberatkan peniten, juga meskipun sama sekali tidak ada bahaya membocorkan rahasia.
| | Kan. 984 §2 | Yang memegang otoritas sama sekali tidak dapat menggunakan pengetahuan yang didapatnya tentang dosa-dosa dalam pengakuan untuk kepemimpinan luar.
| << >>
|