KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2449. | Di dalam Perjanjian Lama sudah dicanturnkan berbagai peraturan yuridis (tahun penghapusan utang, larangan mengambil riba dan memegang jaminan, kewajiban membayar sepersepuluh, pembayaran harian kepada buruh harian, hak atas panen sisa di kebun anggur dan di ladang buah-buahan) yang sesuai dengan nasihat dalam buku Ulangan: "orang-orang miskin tidak hentinya akan ada di dalam negeri itu. Itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: haruslah engkau membuka tangan lebar-lebar bagi saudaramu, yang tertindas dan yang miskin di negerimu" (Ul 15: 11). Yesus sendiri menegaskan kata-kata ini: "orang miskin selalu ada pada kamu, tetapi Aku tidak akan selalu ada pada kamu" (Yoh 12:8). Dengan itu Ia tidak melemahkan tuduhan keras para nabi dahulu terhadap orang-orang yang mengatakan: kita membeli orang lemah karena uang dan orang yang miskin karena sepasang kasut" (Am 8: 6), tetapi dengan itu Ia mengajak kita untuk melihat kehadiran-Nya di dalam saudara-Nya, para fakir miskin Bdk. Mat 25:40..Santa Rosa menjawab ibunya, ketika ia menegurnya, karena ia memberi tumpangan di rumah kepada orang miskin dan orang sakit: "Kalau kita melayani orang miskin dan orang sakit, kita melayani Yesus. Kita tidak boleh bosan membantu sesama kita, karena di dalam mereka kita melayani Yesus" (R Hansen, vita mirabilis, Louvain, 1968).
| | 2450. | "Jangan mencuri " (Ul 5:19). "Pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah, dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah " (1 Kor 6:10).
| | 2451. | Firman ketujuh memerintahkan agar dalam menggunakan harta benda duniawi dan hasil-hasil usaha manusia, kita selalu memperhatikan keadilan dan cinta kepada sesama.
| | 2452. | Harta benda ciptaan ini diperuntukkan bagi seluruh umat manusia. Hak atas milik pribadi tidak menghilangkan kenyataan bahwa harta benda ini diperuntukkan bagi semua orang.
| | 2453. | Perintah ketujuh melarang pencurian. Pencurian berarti bahwa orang secara bertentangan dengan hukum, mengambil sesuatu melawan kehendak wajar pemilik.
| | 2454. | Setiap cara, untuk mengambil dan menggunakan milik orang lain, melawan keadilan, melanggar perintah ketujuh. Ketidakadilan yang telah dilakukan menuntut gantinya. Keadilan komutatif menuntut agar benda yang dicuri itu dikembalikan.
| | 2455. | Hukum kesusilaan melarang memperhamba manusia dengan cara apa pun, karena ketamakan atau dengan tujuan totaliter, lalu membeli, menjual, atau menukar mereka bagaikan barang.
| | 2456. | Pencipta telah memberikan kepada manusia hak untuk menggunakan bahan-bahan mentah, flora, dan fauna dunia ini. Tetapi sementara itu manusia harus memperhatikan kewajiban-kewajiban susila, juga terhadap generasi yang akan datang.
| | 2457. | Binatang berada di bawah kuasa manusia, yang harus menunjukkan kemurahan hati terhadap mereka. Mereka dapat melayani kebutuhan yang wajar dari manusia.
| | 2458. | Gereja memberi penilaian dalam bidang ekonomi dan sosial, apabila hak asasi manusia atau kebahagiaan jiwa-jiwa menuntutnya. Ia memperhatikan kesejahteraan umum manusia di bidang duniawi, sejauh hal ini terarah kepada kebaikan tertinggi, tujuan terakhir kita.
| | 2459. | Manusia itu sendiri adalah pencetus, inti, dan tujuan seluruh kehidupan ekonomi dan kemasyarakatan. Sangat menentukan bagi masalah sosial bahwa benda-benda yang diciptakan Allah bagi semua orang, benar-benar sampai. kepada semua orang sesuai dengan keadilan dan melalui cinta kasih.
| | 2460. | Nilai pekerjaan yang utama datang dari manusia itu sendiri yang melakukannya dan untuk siapa itu ditentukan. Dengan pekerjaannya manusia mengambil bagian dalam karya penciptaan. Bekerja dalam persatuan dengan Kristus, dapat menyelamatkan.
| | 2461. | Pembangunan yang benar menyangkut seluruh manusia. Karena itu yang penting adalah memajukan kemampuan setiap manusia untuk menjawab panggilannya, sebab itu panggilan AllahBdk. CA 29.
| << >>
|