Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1009 §1Tahbisan-tahbisan adalah episkopat, presbiterat dan diakonat.

Kan. 1009 §2Tahbisan-tahbisan diberikan dengan penumpangan tangan dan doa tahbisan, yang ditetapkan dalarn buku-buku liturgi untuk masing- masing tingkat.

Kan. 1010Penahbisan hendaknya dirayakan dalam Misa meriah, pada hari Minggu atau hari raya wajib, tetapi atas alasan pastoral juga dapat dilaksanakan pada hari-hari lain, tak terkecuali hari-hari biasa.

Kan. 1011 §1Penahbisan pada umumnya hendaknya dirayakan di gereja katedral; tetapi atas alasan-alasan pastoral dapat juga dirayakan di gereja atau ruang doa lain.

Kan. 1011 §2Pada penahbisan itu haruslah diundang para klerikus dan umat beriman kristiani lain, agar perayaan itu dihadiri oleh sebanyak mungkin orang.

Kan. 1012Pelayan penahbisan suci ialah Uskup yang telah ditahbiskan.

Kan. 1013Tiada seorang Uskup pun boleh menahbiskan (consecrare) seseorang menjadi Uskup, kecuali sebelumnya nyata adanya mandat kepausan.

Kan. 1014Kecuali ada dispensasi dari Takhta Apostolik, Uskup penahbis utama dalam penahbisan Uskup hendaknya dibantu oleh sekurang-kurangnya dua Uskup penahbis; tetapi sangat layak bahwa bersama mereka semua Uskup yang hadir ikut menahbiskan Uskup terpilih.

Kan. 1015 §1Setiap calon untuk presbiterat dan diakonat hendaknya ditahbiskan oleh Uskupnya sendiri atau dengan surat dimisoria yang legitim darinya.

Kan. 1015 §2Uskupnya sendiri tersebut, jika tidak terhalang secara wajar, hendaklah menahbiskan sendiri orang-orang bawahannya; tetapi ia tidak dapat secara licit menahbiskan bawahannya dari ritus timur, tanpa indult apostolik.

Kan. 1015 §3Yang dapat memberi surat dimisoria untuk menerima tahbisan, dapat pula secara pribadi memberikan tahbisan itu, jika ia memiliki meterai Uskup.

<<   >>