| Kan. 103 | Anggota-anggota tarekat religius dan serikat hidup kerasulan memperoleh domisili di tempat di mana rumah terletak dan mereka terdaftar; kuasi-domisili, di rumah mereka sedang berada, sesuai dengan norma kan. 102, ง 2.
|
| Kan. 104 | Suami-istri mempunyai domisili atau kuasi-domisili bersama; karena perpisahan yang legitim atau karena alasan lain yang wajar, keduanya dapat mempunyai domisili atau kuasi-domisili sendiri- sendiri.
|
| Kan. 105 ยง1 | Persona yang belum dewasa dengan sendirinya mempunyai domisili dan kuasi-domisili orang yang berkuasa atas dirinya. Kalau sudah melewati usia kanak-kanak, ia dapat juga memperoleh kuasi-domisili sendiri; malahan domisili, kalau ia secara legitim telah berdiri sendiri menurut norma hukum sipil.
|
| Kan. 105 ยง2 | Barangsiapa secara legitim diserahkan di bawah perwalian atau pengawasan orang lain tidak karena alasan belum dewasa, mempunyai domisili atau kuasi-domisili wali atau penanggung- jawabnya.
|
| Kan. 106 | Domisili dan kuasi-domisili hilang dengan perginya seseorang dari tempat itu dengan niat untuk tidak kembali lagi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 105.
|
| Kan. 107 ยง1 | Baik melalui domisili maupun melalui kuasi-domisili setiap orang mendapat Pastor Paroki dan Ordinarisnya.
|
| Kan. 107 ยง2 | Pastor Paroki atau Ordinaris dari pengembara ialah Pastor Paroki atau Ordinaris tempat ia sedang berada.
|
| Kan. 107 ยง3 | Pastor Paroki dari orang yang hanya mempunyai domisili atau kuasi-domisili diosesan ialah Pastor Paroki tempat ia sedang berada.
|
| Kan. 108 ยง1 | Hubungan darah dihitung dengan garis dan tingkat.
|
| Kan. 108 ยง2 | Dalam garis lurus jumlah tingkat sama dengan jumlah keturunan atau pun jumlah orang tanpa menghitung pokoknya.
|
| Kan. 108 ยง3 | Dalam garis menyamping jumlah tingkat sama dengan jumlah orang dalam kedua garis bersama-sama, tanpa menghitung pokoknya.
|
| Kan. 109 ยง1 | Hubungan semenda timbul dari perkawinan yang sah, walaupun tidak consummatum, dan berlaku antara suami dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan istrinya, demikian juga antara istri dan orang yang mempunyai hubungan darah dengan suaminya.
|
| Kan. 109 ยง2 | Hubungan semenda dihitung demikian sehingga orang yang mempunyai hubungan darah dengan suami merupakan keluarga semenda istri dalam garis dan tingkat yang sama, dan sebaliknya.
|
| Kan. 110 | Anak yang diadopsi menurut norma hukum sipil, dianggap sebagai anak dari orang atau orang-orang yang meng- adopsinya.
|