KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1040 | Hendaknya ditolak dari tahbisan mereka yang terkena oleh suatu halangan, baik yang bersifat tetap yang disebut irregularitas, maupun yang sederhana; tetapi tak satu halangan pun dikenakan, kecuali yang tercantum dalam kanon-kanon berikut ini.
| | Kan. 1041 | Irregular untuk menerima tahbisan adalah:
10 yang menderita suatu bentuk kegilaan atau penyakit psikis lain, yang sesudah berkonsultasi dengan para ahli, dinilai tidak mampu untuk melaksanakan pelayanan dengan baik;
20 yang telah melakukan tindak pidana (delictum) kemurtadan, bidaah atau skisma;
30 yang telah mencoba menikah, juga secara sipil saja, entah karena ia sendiri terhalang untuk melangsungkan nikah karena ikatan perkawinan atau tahbisan suci atau kaul publik kekal kemurnian, entah menikah secara tidak sah dengan wanita yang terikat perkawinan sah atau terikat kaul yang sama;
40 yang telah melakukan pembunuhan secara sengaja atau mengusahakan pengguguran kandungan, dan berhasil, dan semua yang bekerja sama secara positif;
50 yang telah melakukan mutilasi secara berat dan dengan maksud jahat pada diri sendiri atau orang lain, atau telah mencoba bunuh diri;
60 yang telah melakukan suatu perbuatan tahbisan yang dikhususkan bagi mereka yang telah mendapat tahbisan Uskup atau imam, atau yang tidak memilikinya, atau dilarang melaksanakannya karena hukuman kanonik yang telah dinyatakan atau dijatuhkan.
| | Kan. 1042 | Terhalang secara sederhana untuk menerima tahbisan adalah:
10 laki-laki yang masih mempunyai istri, kecuali secara legitim diperuntukkan bagi diakonat permanen;
20 yang melaksanakan jabatan atau administrasi yang menurut norma kan. 285 dan 286 dilarang bagi klerikus dan masih harus dipertanggungjawabkan, sampai ia menjadi bebas setelah melepaskan jabatan dan administrasi itu serta memberikan pertanggungjawaban;
30 baptisan baru, kecuali menurut penilaian Ordinaris sudah cukup teruji.
| | Kan. 1043 | Umat beriman kristiani berkewajiban melaporkan halangan-halangan untuk tahbisan suci, jika mengetahuinya, kepada Ordinaris atau pastor paroki sebelum penahbisan.
| | Kan. 1044 §1 | Irregular untuk melaksanakan tahbisan-tahbisan yang telah diterimanya:
10 yang meskipun terkena oleh irregularitas untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;
20 yang melakukan tindak pidana yang disebut dalam kan.1041, 20,jika tindak pidana itu publik;
30 yang melakukan tindak pidana yang disebut dalam kan. 1041,30, 40, 50, 60.
| | Kan. 1044 §2 | Terhalang untuk melaksanakan tahbisan:
10 yang meskipun terkena halangan untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;
20 yang menderita kegilaan atau penyakit psikis lain yang disebut dalam kan. 1041, 10, sampai Ordinaris mengizinkan pelaksana- an tahbisan itu, sesudah berkonsultasi dengan seorang ahli.
| | Kan. 1045 | Ketidaktahuan akan irregularitas dan halangan tidak membebaskan dari padanya.
| | Kan. 1046 | Irregularitas dan halangan menjadi berlipat ganda dari sebab-sebabnya yang berbagai macam, tetapi tidak oleh sebab sama yang berulang-ulang, kecuali mengenai irregularitas yang timbul dari pembunuhan sengaja atau dari pengguguran terencana jika berhasil.
| << >>
|