KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1047 §1 | Dispensasi dari segala irregularitas direservasi hanya bagi Takhta Apostolik, jika fakta yang menjadi dasar irregularitas itu telah dibawa ke forum pengadilan.
| | Kan. 1047 §2 | Bagi Takhta Apostolik itu juga direservasi dispensasi dari irregularitas dan halangan untuk menerima tahbisan berikut ini:
10 irregularitas dari tindak pidana publik yang disebut dalam kan. 1041, 20 dan 30;
20 irregularitas dari tindak pidana, baik publik maupun tersembunyi, yang disebut dalam kan. 1041, 40;
30 dari halangan yang disebut dalam kan. 1042, 10.
| | Kan. 1047 §3 | Bagi Takhta Apostolik juga direservasi dispensasi dari irregularitas untuk melaksanakan tahbisan yang telah diterima, yang disebut dalam kan. 1041, 30, hanya dalam kasus-kasus publik; dan dalam kanon yang sama 40, juga dalam kasus-kasus tersembunyi.
| | Kan. 1047 §4 | Dari irregularitas dan halangan yang tidak direservasi bagi Takhta Suci, Ordinaris dapat membebaskannya.
| | Kan. 1048 | Dalam kasus-kasus mendesak yang tersembunyi, jika Ordinaris tak dapat dihubungi, atau jika mengenai irregularitas yang dibicarakan dalam kan. 1041, 30 dan 40 Penitensiaria tidak dapat dihubungi, dan ada bahaya kerugian berat atau bahaya bagi nama baik, orang yang terhalang untuk melakukan tahbisan suci karena irregularitas, dapat melakukannya, tetapi dengan tetap ada kewajiban untuk secepat mungkin menghubungi Ordinaris atau Penitensiaria, dengan merahasiakan nama dan lewat bapa pengakuan.
| | Kan. 1049 §1 | Dalam permohonan untuk memperoleh dispensasi dari irregularitas dan halangan-halangan, semua irregularitas dan halangan-halangan harus disebut, tetapi dispensasi umum berlaku juga untuk yang tak dikatakan dengan itikad baik, kecuali irregularitas yang disebut dalam kan. 1041, 40, serta lain-lain yang telah diajukan ke pengadilan; namun tidak berlaku bagi irregularitas yang tidak dikatakan dengan itikad buruk.
| | Kan. 1049 §2 | Jika mengenai irregularitas yang timbul dari pembunuhan yang disengaja atau pengguguran kandungan yang disengaja, juga jumlah tindak pidana harus ditegaskan demi sahnya dispensasi.
| | Kan. 1049 §3 | Dispensasi umum dari irregularitas serta halangan untuk menerima tahbisan berlaku bagi semua tahbisan.
| | Kan. 1050 | Agar seseorang dapat diajukan untuk menerima tahbisan suci dituntut dokumen-dokumen sebagai berikut:
l0 surat keterangan mengenai studi yang telah ditempuh dengan baik menurut norma kan. 1032;
20 jika mengenai calon tahbisan presbiterat, surat keterangan mengenai tahbisan diakonat yang telah diterimanya;
30 jika mengenai calon tahbisan diakon, surat keterangan baptis dan penguatan, serta telah menerima pelantikan-pelantikan yang disebut dalam kan. 1035; demikian pula surat keterangan mengenai pernyataan yang telah dibuat yang disebut dalam kan. 1036, dan jika mengenai calon diakonat permanen yang beristri, juga surat keterangan mengenai perkawinan yang telah diteguhkan dan persetujuan istrinya.
| | Kan. 1051 | Untuk penyelidikan tentang kualitas yang dituntut dalam diri calon tahbisan, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan berikut:
10 hendaknya ada surat keterangan dari rektor seminari atau rumah pembinaan mengenai kualitas yang dituntut untuk tahbisan yang akan diterima, yakni ajaran yang benar dari si calon, kesalehan yang sejati, moral yang baik, kecakapan untuk melaksanakan pelayanan; demikian pula sesudah diadakan pemeriksaan seperlunya, surat keterangan tentang keadaan kesehatan fisik dan psikis;
20 Uskup diosesan atau Pemimpin tinggi, agar dapat melakukan penyelidikan dengan baik, dapat menggunakan sarana-sarana lain yang ia nilai berguna menurut keadaan waktu dan tempat, seperti surat-surat kesaksian, penerbitan atau informasi-informasi lain.
| | Kan. 1052 §1 | Agar Uskup yang dengan haknya sendiri memberikan penahbisan dapat melaksanakannya, haruslah baginya pasti bahwa dokumen-dokumen yang disebut dalam kan. 1050 itu benar-benar ada, dan sesudah diadakan penyelidikan menurut norma- norma hukum, yakin bahwa kecakapan calon telah teruji dengan argumen-argumen yang positif.
| | Kan. 1052 §2 | Agar Uskup dapat melangkah lebih lanjut untuk menahbiskan bawahan orang lain, cukuplah bila surat dimisoria menyatakan bahwa dokumen-dokumen itu ada, bahwa penyelidikan telah dilakukan menurut norma hukum, dan bahwa ada kepastian mengenai kecakapan calon; jika calon itu adalah anggota suatu tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, surat dimisoria itu harus juga menerangkan bahwa calon itu telah diterima secara definitif dalam tarekat atau serikat, serta adalah bawahan Pemimpin yang memberikan surat.
| | Kan. 1052 §3 | Meskipun dalam semua hal itu tidak ada hambatan, jika atas alasan-alasan tertentu Uskup masih ragu-ragu apakah calon cakap untuk menerima tahbisan, janganlah ia menahbiskannya.
| | Kan. 1053 §1 | Seselesainya tahbisan, nama tiap-tiap orang yang ditahbiskan dan pelayan yang menahbiskannya, tempat dan tanggal penahbisan, hendaknya dicatat dalam buku khusus yang harus disimpan dengan cermat pada kuria tempat penahbisan, dan semua dokumen tiap- tiap penahbisan hendaknya dipelihara secara cermat.
| | Kan. 1053 §2 | Kepada setiap orang yang ditahbiskan, Uskup penahbis hendaknya memberikan surat keterangan otentik mengenai penahbisan yang telah mereka terima; jika mereka ditahbiskan oleh Uskup luar dengan surat dimisoria, keterangan itu hendaknya disampaikan kepada Ordinarisnya sendiri untuk dibuat catatan penahbisan dalam buku khusus yang harus disimpan dalam arsip.
| << >>
|