KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1054 | Ordinaris wilayah, jika mengenai klerus sekular, atau Pemimpin tinggi yang berwenang, jika mengenai bawahannya sendiri, hendaknya mengirim berita mengenai setiap penahbisan yang telah dilaksanakan kepada pastor paroki tempat mereka dibaptis, agar hal itu dicatat dalam buku baptis menurut norma kan. 535, ง 2.
| | Kan. 1055 ยง1 | Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
| | Kan. 1055 ยง2 | Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.
| | Kan. 1056 | Ciri-ciri hakiki (proprietates) perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak-dapat-diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen.
| | Kan. 1057 ยง1 | Kesepakatan pihak-pihak yang dinyatakan secara legitim antara orang-orang yang menurut hukum mampu, membuat perkawinan; kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun.
| | Kan. 1057 ยง2 | Kesepakatan perkawinan adalah tindakan kehendak dengan- nya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.
| | Kan. 1058 | Semua orang dapat melangsungkan perkawinan, sejauh tidak dilarang hukum.
| | Kan. 1059 | Perkawinan orang-orang katolik, meskipun hanya satu pihak yang katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu.
| | Kan. 1060 | Perkawinan mendapat perlindungan hukum (favor iuris); karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya.
| << >>
|