KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 111 §1 | Dengan menerima baptis tercatatlah sebagai anggota Gereja Latin anak dari orangtua yang keduanya anggota Gereja itu, atau kalau salah satu dari orangtuanya bukan anggota Gereja itu, keduanya sepakat supaya anak dibaptis dalam Gereja Latin; kalau mereka tidak sepakat, anak itu tercatat pada Gereja ritus ayahnya.
| | Kan. 111 §2 | Setiap calon baptis yang telah berumur genap empatbelas tahun, dapat memilih dengan bebas untuk dibaptis dalam Gereja Latin atau dalam Gereja ritus lain yang mandiri (sui iuris); dalam kasus itu, ia menjadi anggota Gereja yang dipilihnya.
| << >>
|