KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 112 §1 | Yang menjadi anggota Gereja ritus lain yang man- diri sesudah penerimaan baptis, ialah:
10 yang mendapat izin dari Takhta Apostolik;
20 pasangan yang pada waktu melangsungkan perkawinan atau selama hidup perkawinannya menyatakan bahwa ia mau pindah ke Gereja ritus yang mandiri dari pasangannya; tetapi kalau perkawinan berakhir, ia dapat dengan bebas kembali ke Gereja Latin;
30 anak-anak dari mereka yang disebut dalam no. l dan 2, sebelum berumur genap empatbelas tahun, dan juga anak-anak dari pihak katolik dalam perkawinan campur yang secara legitim pindah ke Gereja ritus lain; tetapi kalau mereka sudah mencapai umur itu, mereka dapat kembali ke Gereja Latin;
| | Kan. 112 §2 | Kebiasaan, walaupun lama, untuk menerima sakramen- sakramen menurut ritus suatu Gereja ritus yang mandiri, tidak mengakibatkan orang menjadi anggotanya.
| << >>
|