Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1182Selesai pemakaman, hendaknya dibuat catatan dalam buku orang-orang mati menurut norma hukum partikular.

Kan. 1183 §1Sejauh mengenai pemakaman, para katekumen harus diperlakukan sama seperti orang beriman kristiani.

Kan. 1183 §2Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar anak-anak kecil yang sebenarnya mau dibaptis oleh orangtuanya, namun telah meninggal dunia sebelumnya, diberi pemakaman gerejawi.

Kan. 1183 §3Orang-orang dibaptis yang termasuk pada suatu Gereja atau persekutuan gerejawi bukan-katolik, dapat diberi pemakaman gerejawi menurut penilaian arif Ordinaris wilayah, kecuali nyata kehendak mereka yang berlawanan, dan asalkan pelayannya sendiri tidak bisa didapatkan.

Kan. 1184 §1Pemakaman gerejawi harus ditolak, kecuali sebelum meninggal menampakkan suatu tanda penyesalan, bagi:
10 mereka yang nyata-nyata murtad, menganut bidaah dan skisma;
20 mereka yang memilih kremasi jenazah mereka sendiri karena alasan yang bertentangan dengan iman kristiani;
30 pendosa-pendosa nyata (peccatores manifesti) lain yang tidak bisa diberi pemakaman gerejawi tanpa menimbulkan sandungan publik bagi kaum beriman.

Kan. 1184 §2Jika ada suatu keraguan, hal itu hendaknya dikonsultasikan kepada Ordinaris wilayah yang penilaiannya harus dituruti.


Kan. 1185Bagi orang yang tidak boleh dimakamkan secara gerejawi, juga tidak boleh dipersembahkan Misa pemakaman apapun.

Kan. 1186Untuk memupuk pengudusan umat Allah, Gereja menganjurkan agar umat beriman kristiani secara khusus dan dengan sikap seorang anak menghormati Santa Maria selalu Perawan dan Bunda Allah, yang diangkat oleh Kristus menjadi Bunda semua orang; Gereja juga memajukan penghormatan yang benar dan sejati kepada Orang-orang Kudus lain, yang dengan teladannya umat beriman kristiani dibangun serta dengan pengantaraannya umat itu didukung.

Kan. 1187Hanya para hamba Allah yang oleh otoritas Gereja sudah dimasukkan ke dalam daftar nama para Santo atau para Beato boleh dihormati dengan ibadat publik.

Kan. 1188Hendaknya dipertahankan praktek untuk menempat- kan gambar atau patung suci dalam gereja-gereja demi penghormatan oleh kaum beriman; namun hendaknya dalam jumlah yang layak serta dengan tata susunan yang wajar, jangan sampai membangkitkan keheranan umat kristiani atau memberikan peluang untuk devosi yang kurang sehat.

Kan. 1189Gambar atau arca berharga, yakni yang unggul karena nilai-nilai kekunoan, kesenian ataupun penghormatannya, yang ditempatkan di gereja-gereja atau ruang-ruang doa demi penghormatan oleh kaum beriman, bilamana membutuhkan pemugaran janganlah dilaksanakan tanpa izin tertulis dari Ordinaris, yang hendaknya tidak memberikan izin itu sebelum minta nasihat para ahli.

Kan. 1190 §1Sama sekali tidak dibenarkan menjual relikwi- relikwi suci.

Kan. 1190 §2Relikwi-relikwi yang bernilai tinggi dan relikwi lain, yang sangat dihormati oleh umat, tidak bisa dengan sah dialih milikkan dengan cara apapun atau dipindahkan untuk selamanya tanpa izin Takhta Apostolik.

Kan. 1190 §3Ketentuan § 2 itu berlaku juga untuk gambar atau patung suci yang dalam suatu gereja sangat dihormati oleh umat.

Kan. 1191 §1Kaul, yakni janji yang telah dipertimbangkan dan bebas mengenai sesuatu yang lebih baik dan terjangkau yang dinyatakan kepada Allah, harus dipenuhi demi keutamaan religi.

Kan. 1191 §2Kecuali dilarang oleh hukum, semua orang yang dapat menggunakan akal budinya secara wajar, mampu mengucapkan kaul.

Kan. 1191 §3Kaul yang diucapkan karena didorong oleh ketakutan yang berat dan tak adil atau oleh tipu muslihat, adalah tidak sah demi hukum sendiri.

Kan. 1192 §1Kaul adalah publik jika diterima oleh Pemimpin yang sah atas nama Gereja; jika tidak, privat.

Kan. 1192 §2Meriah, jika diakui demikian oleh Gereja; jika tidak, sederhana.

Kan. 1192 §3Personal, dengannya dijanjikan suatu kegiatan pengucap kaul; real, dengannya dijanjikan suatu benda; campur, yang mengandung unsur personal dan real.

Kan. 1193Dari kodratnya kaul mewajibkan hanya yang mengucapkannya.

Kan. 1194Kaul terhenti karena habisnya waktu yang ditentukan untuk memenuhi kewajiban itu, karena perubahan substansial dari isi yang dijanjikan, karena tak terpenuhi persyaratan yang melekat pada kaul itu atau tiada lagi tujuannya, karena dispensasi atau penggantian kaul.

<<   >>