| Kan. 1195 | Yang mempunyai kuasa terhadap isi kaul dapat menangguhkan kewajiban kaul itu selama pemenuhan kaul itu merugikan dirinya.
|
| Kan. 1196 | Selain Paus, yang dapat memberikan dispensasi atas kaul privat karena alasan yang wajar, asalkan tidak melanggar hak yang telah diperoleh orang lain, ialah:
10 Ordinaris wilayah dan pastor paroki sejauh menyangkut semua bawahan mereka sendiri dan juga para pendatang;
20 Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, jika mereka itu bersifat klerikal bertingkat kepausan, sejauh menyangkut anggota-anggota, para novis serta orang-orang yang siang-malam tinggal dalam rumah tarekat atau serikat itu;
30 mereka yang diberi delegasi kuasa memberikan dispensasi oleh Takhta Apostolik atau oleh Ordinaris wilayah.
|
| Kan. 1197 | Karya yang dijanjikan dalam kaul privat dapat diganti oleh orangnya sendiri dengan sesuatu yang baik yang lebih besar atau yang sama; tetapi hanya dapat diganti dengan sesuatu yang baik yang lebih kecil oleh orang yang berkuasa untuk memberi dispensasi, menurut norma kan. 1196.
|
| Kan. 1198 | Kaul-kaul yang diucapkan sebelum profesi religius ditangguhkan selama pengucap kaul tinggal dalam tarekat religius.
|
| Kan. 1199 §1 | Sumpah, yakni menyerukan Nama ilahi sebagai saksi kebenaran, tidak dapat diberikan, kecuali dalam kebenaran, penilaian dan keadilan.
|
| Kan. 1199 §2 | Sumpah yang dituntut atau diizinkan oleh kanon-kanon, tidak dapat diberikan secara sah dengan perantaraan seorang yang dikuasakan.
|
| Kan. 1200 §1 | Yang dengan bebas bersumpah bahwa akan berbuat sesuatu, berdasarkan keutamaan religi terikat kewajiban khusus untuk melaksanakan apa yang diperkokoh dengan sumpahnya.
|
| Kan. 1200 §2 | Sumpah yang didesakkan dengan muslihat, paksaan atau ketakutan besar, tidaklah sah demi hukum sendiri.
|
| Kan. 1201 §1 | Sumpah-janji mengikuti hakikat dan syarat-syarat yang dibubuhkan padanya.
|
| Kan. 1201 §2 | Jika tindakan yang secara langsung merugikan orang lain atau kesejahteraan umum atau keselamatan kekal dibubuhi sumpah, tindakan itu tidak diperkokoh oleh sumpah itu.
|
| Kan. 1202 | Kewajiban yang muncul dari suatu sumpah-janji berhenti:
10 jika dihapuskan oleh dia yang dimaksudkan mendapat keuntungan dari sumpah itu;
20 jika hal yang disumpahkan itu sendiri sudah berubah secara substansial, atau, karena perubahan keadaan, menjadi buruk atau tanpa nilai sama sekali atau bahkan menghalangi sesuatu yang lebih baik;
30 dengan tiadanya tujuan atau syarat yang mungkin dicantumkan pada sumpah itu;
40 dengan dispensasi, pengubahan menurut norma kan. 1203.
|
| Kan. 1203 | Mereka yang dapat untuk menangguhkan, memberi dispensasi atau mengubah suatu kaul, mempunyai kuasa yang sama dan dengan dasar yang sama terhadap sumpah-janji; tetapi jika dispensasi dari sumpah itu mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang menolak menghapuskan kewajiban itu, maka hanya Takhta Apostoliklah yang dapat memberi dispensasi.
|
| Kan. 1204 | Sumpah harus ditafsirkan secara ketat menurut hukum dan menurut maksud orang yang mengucapkan sumpah itu; atau, jika orang ini melakukannya dengan maksud menipu, sumpah itu harus ditafsirkan menurut maksud orang yang dituju dengan sumpah itu.
|
| Kan. 1205 | Tempat-tempat suci ialah tempat yang dikhususkan untuk ibadat ilahi atau pemakaman kaum beriman yang dipersembah- kan atau diberkati sesuai dengan buku-buku liturgi yang ditetapkan.
|
| Kan. 1206 | Mempersembahkan suatu tempat untuk ibadat menjadi wewenang Uskup diosesan dan mereka yang dalam hukum disamakan dengannya; mereka ini dapat menyerahkan kepada Uskup siapapun atau, dalam kasus-kasus kekecualian, kepada seorang imam untuk melakukan tugas itu di wilayahnya.
|
| Kan. 1207 | Tempat-tempat suci diberkati oleh Ordinaris; sedangkan pemberkatan gereja-gereja direservasi bagi Uskup diosesan; namun keduanya dapat mendelegasikan kepada seorang imam lain untuk itu.
|