KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1205 | Tempat-tempat suci ialah tempat yang dikhususkan untuk ibadat ilahi atau pemakaman kaum beriman yang dipersembah- kan atau diberkati sesuai dengan buku-buku liturgi yang ditetapkan.
| | Kan. 1206 | Mempersembahkan suatu tempat untuk ibadat menjadi wewenang Uskup diosesan dan mereka yang dalam hukum disamakan dengannya; mereka ini dapat menyerahkan kepada Uskup siapapun atau, dalam kasus-kasus kekecualian, kepada seorang imam untuk melakukan tugas itu di wilayahnya.
| | Kan. 1207 | Tempat-tempat suci diberkati oleh Ordinaris; sedangkan pemberkatan gereja-gereja direservasi bagi Uskup diosesan; namun keduanya dapat mendelegasikan kepada seorang imam lain untuk itu.
| | Kan. 1208 | Mengenai dipersembahkannya dan diberkatinya gereja yang telah dilangsungkan, demikian pula mengenai diberkatinya tempat pemakaman, hendaknya dibuat dokumen: satu eksemplar disimpan dalam kuria keuskupan dan satu eksemplar disimpan dalam arsip gereja.
| | Kan. 1209 | Dipersembahkannya atau diberkatinya suatu tempat, asalkan tidak merugikan seseorang, cukuplah dibuktikan dengan satu orang saksi saja yang terpercaya.
| | Kan. 1210 | Dalam tempat suci hanya dapat diizinkan hal-hal yang berguna bagi pelaksanaan atau peningkatan ibadat, kesalehan dan keagamaan, serta dilarang segala sesuatu yang tidak cocok dengan kesucian tempat itu. Namun Ordinaris dapat sesekali memberi izin untuk penggunaan lain, asalkan tidak bertentangan dengan kesucian tempat itu.
| | Kan. 1211 | Tempat-tempat suci dinodai oleh perbuatan-perbuatan yang secara berat sangat merugikan yang dilakukan di sana dengan menimbulkan sandungan bagi kaum beriman dan yang menurut penilaian Ordinaris wilayah sedemikian berat dan sedemikian berlawanan dengan kesucian tempat sehingga tidak boleh lagi diselenggarakan ibadat di sana sampai kerugian itu diperbaiki dengan suatu upacara tobat menurut norma buku-buku liturgi.
| << >>
|