KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1212 | Tempat-tempat suci kehilangan nilai-dipersembahkannya atau nilai-diberkatinya, jika sebagian besar dari padanya hancur atau jika tempat-tempat itu dengan dekret Ordinaris yang berwenang atau menurut kenyataannya telah dialihkan untuk penggunaan profan secara tetap.
| | Kan. 1213 | Di tempat-tempat suci otoritas gerejawi menjalankan kuasa serta tugas-tugas mereka secara bebas.
| | Kan. 1214 | Dengan sebutan gereja dimaksudkan bangunan suci yang diperuntukkan bagi ibadat ilahi dimana kaum beriman berhak untuk masuk melaksanakan ibadat ilahi, terutama ibadat yang dilangsungkan secara publik.
| | Kan. 1215 §1 | Tak satu gereja pun boleh didirikan tanpa persetujuan jelas Uskup diosesan yang diberikan secara tertulis.
| | Kan. 1215 §2 | Hendaknya Uskup diosesan tidak memberikan persetujuannya kecuali ia, sesudah mendengarkan dewan imam dan rektor gereja-gereja tetangga, berpendapat bahwa gereja baru itu akan dapat bermanfaat bagi kebaikan jiwa-jiwa dan bahwa sarana-sarana yang dibutuhkan untuk pembangunan gereja dan penyelenggaraan ibadat ilahi tidak akan berkekurangan.
| | Kan. 1215 §3 | Juga tarekat-tarekat religius, meskipun telah memperoleh persetujuan dari Uskup diosesan untuk mendirikan rumah baru dalam keuskupan atau kota, namun sebelum membangun gereja di suatu tempat tertentu harus memperoleh izin dari padanya.
| | Kan. 1216 | Dalam membangun atau memugar gereja-gereja, selain nasihat-nasihat para ahli hendaknya diindahkan asas-asas dan norma-norma liturgi serta seni suci.
| | Kan. 1217 §1 | Setelah pembangunan selesai dengan semestinya, hendaknya gereja baru selekas mungkin dipersembahkan atau sekurang-kurangnya diberkati dengan mengindahkan undang-undang liturgi suci.
| | Kan. 1217 §2 | Hendaknya gereja-gereja dipersembahkan dengan ritus meriah, terutama gereja-gereja katedral dan gereja-gereja paroki.
| | Kan. 1218 | Setiap gereja harus mempunyai nama (titulus) yang, sesudah dipersembahkannya, tidak dapat diubah.
| << >>
|