KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1217 §1 | Setelah pembangunan selesai dengan semestinya, hendaknya gereja baru selekas mungkin dipersembahkan atau sekurang-kurangnya diberkati dengan mengindahkan undang-undang liturgi suci.
| | Kan. 1217 §2 | Hendaknya gereja-gereja dipersembahkan dengan ritus meriah, terutama gereja-gereja katedral dan gereja-gereja paroki.
| | Kan. 1218 | Setiap gereja harus mempunyai nama (titulus) yang, sesudah dipersembahkannya, tidak dapat diubah.
| | Kan. 1219 | Dalam gereja yang telah dipersembahkan atau diberkati secara legitim, dapat dilaksanakan semua kegiatan ibadat ilahi, dengan tetap menghormati hak-hak paroki.
| | Kan. 1220 §1 | Hendaknya semua orang yang bersangkutan berusaha agar di gereja-gereja dipelihara kebersihan dan keindahan yang layak bagi rumah Allah dan agar segala sesuatu yang tidak cocok dengan kesucian tempat itu dijauhkan dari padanya.
| | Kan. 1220 §2 | Untuk melindungi benda-benda suci dan berharga hendaknya dipergunakan cara pemeliharaan yang biasa dan sarana-sarana pengamanan yang tepat.
| | Kan. 1221 | Masuk ke dalam gereja pada saat perayaan-perayaan suci hendaknya bebas dan gratis.
| | Kan. 1222 §1 | Jika suatu gereja sama sekali tidak dapat dipergunakan lagi untuk ibadat ilahi dan juga tidak ada kemungkinan untuk memperbaikinya, gereja itu dapat diubah oleh Uskup diosesan untuk penggunaan profan, tetapi bukan penggunaan kotor.
| | Kan. 1222 §2 | Bila alasan-alasan berat lain menganjurkan agar suatu gereja tidak lagi dipakai untuk ibadat ilahi, Uskup diosesan sesudah mendengarkan dewan imam dapat mengubah gereja itu untuk penggunaan profan yang tidak kotor, tetapi dengan persetujuan mereka yang secara legitim mempunyai hak terhadap gereja itu; dan asalkan hal itu tidak merugikan kebaikan jiwa-jiwa.
| | Kan. 1223 | Dengan sebutan ruang doa dimaksudkan suatu tempat yang dengan izin Ordinaris diperuntukkan bagi ibadat ilahi untuk kegunaan suatu komunitas atau kelompok umat beriman yang berkumpul di situ, sedangkan umat beriman lain dengan persetujuan Pemimpin yang berwenang juga dapat masuk.
| | Kan. 1224 §1 | Hendaknya Ordinaris jangan memberi izin yang dibutuhkan untuk menjadikan suatu tempat sebagai ruang doa, kecuali sebelumnya ia sendiri atau wakilnya mengunjungi tempat yang diperuntukkan bagi ruang doa itu dan mendapatkannya dibangun secara layak.
| | Kan. 1224 §2 | Namun sesudah izin itu diberikan, ruang doa itu tidak dapat diubah untuk penggunaan profan tanpa otoritas Ordinaris yang sama.
| << >>
|