KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1225 | Di ruang-ruang doa yang dibangun secara legitim dapat dilangsungkan semua perayaan suci, kecuali perayaan yang dikesampingkan oleh hukum atau oleh ketentuan Ordinaris wilayah, atau terhalang oleh norma-norma liturgi.
| | Kan. 1226 | Dengan sebutan kapel privat dimaksudkan suatu tempat yang dengan izin Ordinaris wilayah diperuntukkan bagi ibadat ilahi untuk kegunaan satu atau beberapa orang.
| | Kan. 1227 | Para Uskup dapat membuat kapel pribadi bagi dirinya; dan kapel itu mempunyai hak-hak seperti halnya ruang doa.
| | Kan. 1228 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1227, untuk menyelenggarakan perayaan Misa atau perayaan-perayaan suci lain di dalam suatu kapel privat, dituntut izin dari Ordinaris wilayah.
| | Kan. 1229 | Patutlah bahwa ruang doa dan kapel-kapel privat diberkati menurut ritus yang ditentukan dalam buku-buku liturgi; tetapi tempat-tempat itu harus dikhususkan hanya untuk ibadat ilahi dan bebas dari semua penggunaan rumahtangga.
| | Kan. 1230 | Dengan sebutan tempat ziarah (sanctuarium) dimaksudkan gereja atau tempat suci lain yang dengan persetujuan Ordinaris wilayah sering dikunjungi kaum beriman untuk berziarah karena suatu alasan kesalehan yang khusus.
| | Kan. 1231 | Agar tempat ziarah itu dapat dikatakan nasional, harus ada persetujuan dari Konferensi para Uskup; agar dapat dikatakan internasional, dituntut persetujuan dari Takhta Suci.
| | Kan. 1232 §1 | Untuk mengesahkan statuta tempat ziarah diosesan, kewenangan ada pada Ordinaris wilayah; untuk statuta tempat ziarah nasional ada pada Konferensi para Uskup; untuk statuta tempat ziarah international ada pada Takhta Suci saja.
| | Kan. 1232 §2 | Dalam statuta itu hendaknya ditentukan terutama tujuan, otoritas rektor, hak milik, dan pengelolaan harta-benda.
| << >>
|