Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1233Kepada tempat-tempat ziarah itu dapat diberikan beberapa privilegi, setiap kali keadaan tempat, jumlah para peziarah dan terutama kesejahteraan umat beriman tampak menganjurkannya.

Kan. 1234 §1Di tempat-tempat ziarah itu hendaknya disediakan sarana-sarana keselamatan bagi umat beriman secara lebih berlimpah dengan rajin mewartakan sabda Allah, membina dengan tepat hidup liturgi, terutama dengan perayaan sakramen Ekaristi dan tobat, dan juga dengan memelihara bentuk-bentuk kesalehan rakyat yang teruji.

Kan. 1234 §2Ungkapan syukur kerakyatan atas nazar (votiva artis popularis) dan kesaksian-kesaksian kesalehan di tempat-tempat ziarah atau tempat-tempat yang berhubungan dengan itu hendaknya dipasang secara tampak dan dijaga dengan aman.

Kan. 1235 §1Altar atau meja tempat Kurban Ekaristi dirayakan disebut tetap, jika dibuat sedemikian sehingga menjadi satu dengan lantai, dan karena itu tidak dapat dipindahkan; disebut dapat dipindahkan, jika dapat digeser.

Kan. 1235 §2Sebaiknya dalam setiap gereja ada altar yang tetap; sedangkan di tempat-tempat lain yang diperuntukkan bagi perayaan-perayaan suci ada altar tetap atau altar yang dapat dipindahkan.

Kan. 1236 §1Menurut kebiasaan yang diwariskan Gereja, meja altar-tetap hendaknya dibuat dari batu, bahkan dari satu batu alami; tetapi menurut penilaian Konferensi para Uskup dapat juga dipergunakan bahan lain yang pantas dan kokoh. Sedangkan kaki atau bagian bawah dari altar dapat dibuat dari bahan apapun.

Kan. 1236 §2Altar yang dapat dipindahkan bisa dibuat dari bahan apapun yang kuat, yang cocok untuk penggunaan liturgis.

Kan. 1237 §1Altar-tetap haruslah dipersembahkan, sedangkan altar yang dapat dipindahkan dipersembahkan atau diberkati, menurut ritus yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi.

Kan. 1237 §2Hendaknya tradisi kuno untuk meletakkan relikwi-relikwi para Martir atau orang-orang Kudus lain di bawah altar-tetap, dipertahankan menurut norma-norma yang diberikan dalam buku-buku liturgi.

Kan. 1238 §1Altar kehilangan nilai-dipersembahkannya atau diberkatinya menurut norma kan. 1212.

Kan. 1238 §2Jika suatu gereja atau tempat suci lain diubah untuk kegunaan profan, altar, baik yang tetap maupun yang dapat dipindahkan, tidak kehilangan nilai-dipersembahkannya atau diberkatinya.

Kan. 1239 §1Baik altar-tetap maupun yang dapat dipindahkan hanya boleh dipakai bagi ibadat ilahi saja, dan sama sekali tidak boleh dipakai untuk kegunaan profan apapun.

Kan. 1239 §2Di bawah altar tidak boleh dimakamkan jenazah; kalau ada jenazahnya, Misa tidak boleh dirayakan di atas altar itu.

Kan. 1240 §1Hendaknya Gereja mempunyai tempat pemakaman endiri kalau hal itu mungkin, atau sekurang-kurangnya ada bagian tertentu dari pemakaman umum yang diperuntukkan bagi orang beriman yang meninggal; bagian itu harus diberkati secara semestinya.

Kan. 1240 §2Namun kalau hal itu tidak mungkin, hendaknya setiap kali makam satu demi satu diberkati sewajarnya.

<<   >>