KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1241 §1 | Paroki dan tarekat religius dapat memiliki tempat pemakamannya sendiri.
| | Kan. 1241 §2 | Juga badan hukum lain atau keluarga dapat memiliki tempat pemakaman atau makam khusus, yang menurut penilaian Ordinaris wilayah harus diberkati.
| | Kan. 1242 | Dalam gereja-gereja jangan dimakamkan jenazah- jenazah, kecuali Paus atau para Kardinal atau Uskup diosesan, juga yang sudah purnabakti, yang harus dimakamkan di dalam gerejanya sendiri.
| | Kan. 1243 | Hendaknya dengan hukum partikular ditetapkan norma-norma yang cocok mengenai disiplin yang harus diindahkan di tempat-tempat pemakaman, terutama untuk melindungi serta menjaga sifat suci tempat pemakaman yang bersangkutan.
| | Kan. 1244 §1 | Hanya otoritas tertinggi Gereja, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1246, § 2, berhak menetapkan, memindahkan, dan menghapus hari-hari raya, demikian juga hari-hari tobat yang umum berlaku bagi seluruh Gereja.
| | Kan. 1244 §2 | Uskup diosesan hanya secara kasus demi kasus dapat menetapkan hari raya atau hari tobat yang khusus bagi keuskupan atau wilayahnya.
| | Kan. 1245 | Dengan tetap berlaku hak para Uskup diosesan yang disebut dalam kan. 87, pastor paroki, dengan alasan yang wajar dan menurut ketentuan Uskup diosesan, dapat memberi dispensasi kasus demi kasus dari kewajiban untuk menaati hari raya atau hari tobat, atau menggantinya dengan karya saleh lain; hal itu juga dapat dilakukan oleh Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, jika mereka itu bersifat klerikal bertingkat kepausan, terhadap bawahannya sendiri serta orang lain yang siang-malam tinggal dalam rumah itu.
| | Kan. 1246 §1 | Hari Minggu, menurut tradisi apostolik, adalah hari dirayakannya misteri paskah, maka harus dipertahankan sebagai hari raya wajib primordial di seluruh Gereja. Begitu pula harus dipertahankan sebagai hari-hari wajib: hari Kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tubuh dan Darah Kristus, Santa Perawan Maria Bunda Allah, Santa Perawan Maria dikandung tanpa noda dan Santa Perawan Maria diangkat ke surga, Santo Yusuf, Rasul Santo Petrus dan Paulus, dan akhirnya hari raya Semua Orang Kudus.
| | Kan. 1246 §2 | Namun Konferensi para Uskup dengan persetujuan sebelum- nya dari Takhta Apostolik, dapat menghapus beberapa dari antara hari- hari raya wajib itu atau memindahkan hari raya itu ke hari Minggu.
| | Kan. 1247 | Pada hari Minggu dan pada hari raya wajib lain umat beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam Misa; selain itu, hendaknya mereka tidak melakukan pekerjaan dan urusan-urusan yang merintangi ibadat yang harus dipersembahkan kepada Allah atau merintangi kegembiraan hari Tuhan atau istirahat yang dibutuhkan bagi jiwa dan raga.
| | Kan. 1248 §1 | Perintah untuk ambil bagian dalam Misa dipenuhi oleh orang yang menghadiri Misa di manapun Misa itu dirayakan menurut ritus katolik, entah pada hari raya itu sendiri atau pada sore hari sebelumnya.
| | Kan. 1248 §2 | Jika tidak ada pelayan suci atau karena alasan berat lain tidak mungkin ambil bagian dalam perayaan Ekaristi, sangat dianjurkan agar kaum beriman ambil bagian dalam liturgi Sabda, jika hal itu ada di gereja paroki atau di tempat suci lain, yang dirayakan menurut ketentuan Uskup diosesan; atau hendaknya secara perorangan atau dalam keluarga atau jika mungkin beberapa keluarga bersama, meluangkan waktu untuk berdoa selama waktu yang pantas.
| << >>
|