KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1223 | Dengan sebutan ruang doa dimaksudkan suatu tempat yang dengan izin Ordinaris diperuntukkan bagi ibadat ilahi untuk kegunaan suatu komunitas atau kelompok umat beriman yang berkumpul di situ, sedangkan umat beriman lain dengan persetujuan Pemimpin yang berwenang juga dapat masuk.
| | Kan. 1224 §1 | Hendaknya Ordinaris jangan memberi izin yang dibutuhkan untuk menjadikan suatu tempat sebagai ruang doa, kecuali sebelumnya ia sendiri atau wakilnya mengunjungi tempat yang diperuntukkan bagi ruang doa itu dan mendapatkannya dibangun secara layak.
| | Kan. 1224 §2 | Namun sesudah izin itu diberikan, ruang doa itu tidak dapat diubah untuk penggunaan profan tanpa otoritas Ordinaris yang sama.
| | Kan. 1225 | Di ruang-ruang doa yang dibangun secara legitim dapat dilangsungkan semua perayaan suci, kecuali perayaan yang dikesampingkan oleh hukum atau oleh ketentuan Ordinaris wilayah, atau terhalang oleh norma-norma liturgi.
| | Kan. 1226 | Dengan sebutan kapel privat dimaksudkan suatu tempat yang dengan izin Ordinaris wilayah diperuntukkan bagi ibadat ilahi untuk kegunaan satu atau beberapa orang.
| << >>
|