KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1276 §1 | Ordinaris harus mengawasi dengan seksama pengelolaan semua harta benda milik badan-badan hukum publik yang dibawahkan padanya, dengan tetap berlaku dasar-dasar legitim yang memberi kewenangan cukup besar kepadanya.
| | Kan. 1276 §2 | Dengan memperhitungkan hak-hak, kebiasaan-kebiasaan legitim serta situasi, para Ordinaris hendaknya mengatur seluruh urusan pengelolaan harta benda gerejawi dengan mengeluarkan instruksi- instruksi khusus, dalam batas-batas hukum universal dan partikular.
| | Kan. 1277 | Untuk mengambil tindakan-tindakan pengelolaan yang menurut keadaan ekonomi keuskupan termasuk lebih penting, Uskup harus mendengarkan nasihat dewan keuangan dan kolegium konsultor; tetapi membutuhkan persetujuan baik dewan tersebut maupun kolegium konsultor, untuk mengambil tindakan-tindakan pengelolaan luar biasa, kecuali dalam kasus-kasus yang secara khusus ditegaskan dalam hukum umum atau dalam piagam fundasi. Namun, Konferensi para Uskup harus menentukan tindakan-tindakan mana yang harus dianggap pengelolaan luar biasa.
| | Kan. 1278 | Selain tugas-tugas yang disebut dalam kan. 494, § 3 dan § 4, kepada ekonom dapat dipercayakan oleh Uskup diosesan tugas-tugas yang disebut dalam kan. 1276, § 1 dan 1279, § 2.
| << >>
|