Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1282Semua baik klerikus maupun awam, yang dengan dasar legitim mengambil bagian dalam pengelolaan harta benda gerejawi, diwajibkan memenuhi tugasnya atas nama Gereja menurut norma hukum.

Kan. 1283Sebelum para pengelola memulai tugasnya:
10 mereka harus berjanji dengan sumpah di hadapan Ordinaris atau orang yang dikuasakan bahwa mereka akan mengelola dengan baik dan setia;
20 hendaknya dibuat suatu daftar inventaris yang teliti dan terinci, yang harus mereka tandatangani, mengenai benda-benda tak bergerak, benda-benda bergerak atau yang berharga atau yang umum dianggap termasuk benda budaya, dan mengenai benda- benda lain dengan penggambaran serta perkiraan harganya; daftar inventaris itu setelah dibuat hendaknya disahkan;
30 satu eksemplar dari daftar inventaris itu hendaknya disimpan dalam arsip administrasi, satu lembar lain dalam arsip kuria; setiap perubahan yang mungkin dialami oleh kekayaan-pokok (patrimonium) itu hendaknya dicatat di dalam keduanya.

Kan. 1284 §1Semua pengelola diwajibkan memenuhi tugas mereka dengan ketelitian seorang bapa keluarga yang baik.

Kan. 1284 §2Karena itu mereka haruslah:
10 mengawasi agar harta benda yang dipercayakan kepada reksanya janganlah hilang atau mengalami kerugian dengan cara apapun; kalau perlu, untuk tujuan itu, dengan membuat kontrak asuransi;
20 mengusahakan agar pemilikan harta benda gerejawi diamankan dengan cara-cara yang sah secara sipil;
30 mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum, baik kanonik maupun sipil, atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pendiri, atau penderma, atau otoritas yang legitim, dan terutama harus menjaga agar Gereja jangan mengalami kerugian karena tidak diindahkannya undang-undang sipil;
40 menuntut secara cermat dan pada waktu yang tepat hasil harta benda serta keuntungannya; menyimpannya dengan aman dan menggunakannya sesuai dengan maksud pendiri atau norma- norma yang legitim;
50 membayar pada waktu yang ditetapkan bunga pinjaman atau hipotik yang harus dibayarkan dan mengusahakan dengan baik pengembalian modal itu;
60 dengan persetujuan Ordinaris, memanfaatkan uang yang tersisa dari pengeluaran dan menginventasikannya secara berguna untuk tujuan-tujuan badan hukum;
70 memelihara dengan baik buku-buku pemasukan dan pengeluaran;
80 membuat laporan pengelolaan pada akhir tiap tahun;
90 mengatur dan memelihara dalam arsip yang rapi dan serasi dokumen-dokumen serta barang-barang bukti yang memberikan dasar hak-hak Gereja ataupun lembaga terhadap harta bendanya; jika dapat dilakukan dengan mudah, berkas-berkas yang otentik haruslah disimpan dalam arsip kuria.

Kan. 1284 §3Sangat dianjurkan agar para pengelola setiap tahun membuat anggaran penerimaan dan pengeluaran; tetapi diserahkan kepada hukum partikular untuk mewajibkannya serta menentukan dengan lebih rinci cara-cara penyajiannya.

<<   >>