KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1285 | Dalam batas-batas pengelolaan biasa, para pengelola dibenarkan memberi sumbangan-sumbangan dari harta benda bergerak, yang tidak termasuk kekayaan-pokok tetap, untuk tujuan-tujuan kesalehan atau amal kasih kristiani.
| | Kan. 1286 | Para pengelola harta benda:
10 dalam mempekerjakan orang hendaknya mengindahkan dengan seksama juga undang-undang sipil yang menyangkut ketenagakerjaan dan hidup sosial, menurut prinsip-prinsip yang diberikan oleh Gereja;
20 memberikan kepada mereka yang bekerja di bawah kontrak, balas-karya yang adil dan wajar, sedemikian sehingga mereka itu dapat mencukupi kebutuhan mereka sendiri dan tanggungannya dengan layak.
| | Kan. 1287 §1 | Dengan menghapus semua kebiasaan yang berlawanan, para pengelola harta benda gerejawi manapun, baik klerikus maupun awam, yang secara legitim tidak dibebaskan dari kuasa kepemimpinan Uskup diosesan, setiap tahun diwajibkan memberikan pertanggungjawaban kepada Ordinaris wilayah, yang harus menyerahkannya kepada dewan keuangan untuk diteliti.
| | Kan. 1287 §2 | Mengenai harta benda yang oleh umat beriman dipersembahkan kepada Gereja, para pengelola hendaknya memberikan pertanggungjawaban kepada umat beriman menurut norma-norma yang harus ditentukan oleh hukum partikular.
| << >>
|