KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1285 | Dalam batas-batas pengelolaan biasa, para pengelola dibenarkan memberi sumbangan-sumbangan dari harta benda bergerak, yang tidak termasuk kekayaan-pokok tetap, untuk tujuan-tujuan kesalehan atau amal kasih kristiani.
| | Kan. 1286 | Para pengelola harta benda:
10 dalam mempekerjakan orang hendaknya mengindahkan dengan seksama juga undang-undang sipil yang menyangkut ketenagakerjaan dan hidup sosial, menurut prinsip-prinsip yang diberikan oleh Gereja;
20 memberikan kepada mereka yang bekerja di bawah kontrak, balas-karya yang adil dan wajar, sedemikian sehingga mereka itu dapat mencukupi kebutuhan mereka sendiri dan tanggungannya dengan layak.
| | Kan. 1287 §1 | Dengan menghapus semua kebiasaan yang berlawanan, para pengelola harta benda gerejawi manapun, baik klerikus maupun awam, yang secara legitim tidak dibebaskan dari kuasa kepemimpinan Uskup diosesan, setiap tahun diwajibkan memberikan pertanggungjawaban kepada Ordinaris wilayah, yang harus menyerahkannya kepada dewan keuangan untuk diteliti.
| | Kan. 1287 §2 | Mengenai harta benda yang oleh umat beriman dipersembahkan kepada Gereja, para pengelola hendaknya memberikan pertanggungjawaban kepada umat beriman menurut norma-norma yang harus ditentukan oleh hukum partikular.
| | Kan. 1288 | Para pengelola jangan memulai atau mengadukan perkara atas nama badan hukum publik di pengadilan sipil, tanpa mendapat izin tertulis dari Ordinarisnya sendiri.
| | Kan. 1289 | Meskipun tidak diwajibkan untuk pengelolaan berdasarkan jabatan gerejawi, para pengelola tidak dapat sekehendaknya melepaskan tugas yang telah diterimanya; jika karena mereka sekehendak sendiri melepaskan tugas itu Gereja mengalami kerugian, mereka diwajibkan memberi ganti rugi.
| | Kan. 1290 | Yang ditetapkan oleh hukum sipil setempat mengenai kontrak, baik secara umum maupun secara khusus, dan mengenai pemenuhannya, hendaknya juga diberlakukan dalam hukum kanonik bagi perkara-perkara yang berada dibawah kuasa kepemimpinan Gereja dengan akibat-akibat yang sama, kecuali hukum sipil itu berlawanan dengan hukum ilahi atau dalam hukum kanonik ditetapkan lain, dan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1547.
| | Kan. 1291 | Untuk mengalih-milikkan secara sah harta benda, yang dari penentuan yang legitim membentuk kekayaan-pokok tetap suatu badan hukum publik dan yang nilainya melampaui jumlah yang ditetapkan hukum, dibutuhkan izin dari otoritas yang berwenang menurut norma hukum.
| << >>
|