Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1278Selain tugas-tugas yang disebut dalam kan. 494, § 3 dan § 4, kepada ekonom dapat dipercayakan oleh Uskup diosesan tugas-tugas yang disebut dalam kan. 1276, § 1 dan 1279, § 2.

Kan. 1279 §1Pengelolaan harta benda gerejawi berada pada orang yang langsung memimpin badan yang memiliki harta itu, kecuali ditentukan lain oleh hukum partikular, oleh statuta atau kebiasaan yang legitim, dan dengan tetap berlaku hak Ordinaris untuk campur tangan dalam kasus kelalaian pengelola.

Kan. 1279 §2Dalam pengelolaan harta benda badan hukum publik, yang dari hukum atau piagam fundasi atau statutanya sendiri tidak memiliki pengelolanya sendiri, Ordinaris yang membawahkan badan hukum itu hendaknya mengangkat orang-orang yang cakap untuk masa tiga tahun; mereka itu dapat diangkat lagi oleh Ordinaris.

Kan. 1280Setiap badan hukum hendaknya mempunyai dewan keuangan atau sekurang-kurangnya dua penasihat, yang membantu pengelola dalam melaksanakan tugasnya menurut norma statuta.

Kan. 1281 §1Dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan statuta, para pengelola tidak dapat dengan sah mengambil tindakan- tindakan yang melampaui batas-batas serta cara-cara pengelolaan biasa, kecuali sebelumnya telah memperoleh kewenangan dari Ordinaris, yang diberikan secara tertulis.

Kan. 1281 §2Dalam statuta hendaknya ditetapkan tindakan-tindakan yang melampaui batas serta cara pengelolaan biasa; namun jika mengenai hal itu statuta tidak menyebutkan sesuatu, adalah wewenang Uskup dio- sesan, setelah mendengarkan nasihat dewan keuangan, untuk menetap- kan tindakan-tindakan itu bagi badan-badan yang dibawahkan padanya.

Kan. 1281 §3Kecuali apabila dan sejauh tidak menguntungkan dirinya, badan hukum tidak wajib bertanggungjawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan secara tidak sah oleh para pengelola; tetapi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para pengelola secara tidak legitim tetapi sah, badan hukum sendiri akan bertanggungjawab, dengan tetap ada hak pengaduan atau rekursus terhadap pengelola yang telah mengakibatkan kerugian.

Kan. 1282Semua baik klerikus maupun awam, yang dengan dasar legitim mengambil bagian dalam pengelolaan harta benda gerejawi, diwajibkan memenuhi tugasnya atas nama Gereja menurut norma hukum.

Kan. 1283Sebelum para pengelola memulai tugasnya:
10 mereka harus berjanji dengan sumpah di hadapan Ordinaris atau orang yang dikuasakan bahwa mereka akan mengelola dengan baik dan setia;
20 hendaknya dibuat suatu daftar inventaris yang teliti dan terinci, yang harus mereka tandatangani, mengenai benda-benda tak bergerak, benda-benda bergerak atau yang berharga atau yang umum dianggap termasuk benda budaya, dan mengenai benda- benda lain dengan penggambaran serta perkiraan harganya; daftar inventaris itu setelah dibuat hendaknya disahkan;
30 satu eksemplar dari daftar inventaris itu hendaknya disimpan dalam arsip administrasi, satu lembar lain dalam arsip kuria; setiap perubahan yang mungkin dialami oleh kekayaan-pokok (patrimonium) itu hendaknya dicatat di dalam keduanya.

Kan. 1284 §1Semua pengelola diwajibkan memenuhi tugas mereka dengan ketelitian seorang bapa keluarga yang baik.

Kan. 1284 §2Karena itu mereka haruslah:
10 mengawasi agar harta benda yang dipercayakan kepada reksanya janganlah hilang atau mengalami kerugian dengan cara apapun; kalau perlu, untuk tujuan itu, dengan membuat kontrak asuransi;
20 mengusahakan agar pemilikan harta benda gerejawi diamankan dengan cara-cara yang sah secara sipil;
30 mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum, baik kanonik maupun sipil, atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pendiri, atau penderma, atau otoritas yang legitim, dan terutama harus menjaga agar Gereja jangan mengalami kerugian karena tidak diindahkannya undang-undang sipil;
40 menuntut secara cermat dan pada waktu yang tepat hasil harta benda serta keuntungannya; menyimpannya dengan aman dan menggunakannya sesuai dengan maksud pendiri atau norma- norma yang legitim;
50 membayar pada waktu yang ditetapkan bunga pinjaman atau hipotik yang harus dibayarkan dan mengusahakan dengan baik pengembalian modal itu;
60 dengan persetujuan Ordinaris, memanfaatkan uang yang tersisa dari pengeluaran dan menginventasikannya secara berguna untuk tujuan-tujuan badan hukum;
70 memelihara dengan baik buku-buku pemasukan dan pengeluaran;
80 membuat laporan pengelolaan pada akhir tiap tahun;
90 mengatur dan memelihara dalam arsip yang rapi dan serasi dokumen-dokumen serta barang-barang bukti yang memberikan dasar hak-hak Gereja ataupun lembaga terhadap harta bendanya; jika dapat dilakukan dengan mudah, berkas-berkas yang otentik haruslah disimpan dalam arsip kuria.

Kan. 1284 §3Sangat dianjurkan agar para pengelola setiap tahun membuat anggaran penerimaan dan pengeluaran; tetapi diserahkan kepada hukum partikular untuk mewajibkannya serta menentukan dengan lebih rinci cara-cara penyajiannya.

<<   >>