| Kan. 1299 §1 | Yang dari hukum kodrati dan hukum kanonik dapat menentukan dengan bebas penggunaan harta bendanya, dapat menyerahkan harta benda untuk karya-karya saleh, baik lewat hibah maupun lewat wasiat.
|
| Kan. 1299 §2 | Dalam pemberian lewat wasiat demi kepentingan Gereja, jika dapat, hendaknya ditepati formalitas hukum sipil; jika hal itu tidak dilakukan, para ahli waris harus diperingatkan mengenai kewajiban mereka untuk memenuhi kehendak pembuat wasiat.
|
| Kan. 1300 | Kehendak umat beriman yang memberikan atau meninggalkan harta-kekayaannya untuk karya-karya saleh, entah lewat hibah entah lewat wasiat, yang telah diterima secara legitim, hendaknya dilaksanakan secara sangat cermat juga mengenai cara pengelolaan dan pemanfaatan harta bendanya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1301,§ 3.
|
| Kan. 1301 §1 | Ordinaris adalah pelaksana semua kehendak saleh, baik dalam bentuk wasiat maupun hibah.
|
| Kan. 1301 §2 | Berdasarkan hak itu Ordinaris dapat dan harus mengawasi,juga lewat visitasi, agar kehendak-kehendak saleh dipenuhi, dan kepadanya semua pelaksana lain wajib memberi pertanggungjawaban setelah selesai tugas mereka.
|
| Kan. 1301 §3 | Klausul-klausul yang berlawanan dengan hak Ordinaris itu, yang ditambahkan pada kehendak-kehendak terakhir, dianggap sebagai tidak dibubuhkan.
|
| Kan. 1302 §1 | Yang menerima harta benda yang dipercayakan untuk karya-karya saleh, entah lewat hibah entah lewat wasiat, haruslah memberitahu Ordinaris bahwa kepada dirinya dipercayakan itu, dan menunjukkan kepadanya semua harta benda itu, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, dengan beban-beban yang terkait padanya; apabila penderma secara jelas dan mutlak melarangnya, janganlah ia menerima penyerahan itu.
|
| Kan. 1302 §2 | Ordinaris harus menuntut agar harta benda yang dipercayakan itu diamankan, demikian juga mengawasi pelaksanaan kehendak saleh itu menurut norma kan. 1301.
|
| Kan. 1302 §3 | Apabila harta benda dipercayakan kepada salah seorang anggota tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, dan harta benda itu diperuntukkan bagi tempat atau keuskupan atau penduduknya atau untuk membantu karya-karya saleh, Ordinaris yang dimaksud dalam § 1 dan § 2 adalah Ordinaris wilayah; jika tidak, Ordinaris itu adalah Pemimpin tinggi dalam tarekat klerikal bertingkat kepausan dan dalam serikat hidup kerasulan klerikal bertingkat kepausan, atau dalam tarekat religius lain Ordinaris sendiri dari anggota tersebut.
|
| Kan. 1303 §1 | Dalam hukum yang disebut fundasi-fundasi saleh ialah:
10 fundasi saleh otonom, yakni kelompok benda yang diperuntukkan bagi tujuan yang disebut dalam kan. 114, § 2 dan oleh kuasa gerejawi yang berwenang didirikan sebagai badan hukum;
20 fundasi saleh tidak-otonom, yakni harta benda yang dengan cara apapun diberikan kepada suatu badan hukum publik,dengan beban jangka panjang yang harus ditetapkan oleh hukum partikular, agar dari hasil tahunan dipersembahkan Misa atau dilaksanakan fungsi-fungsi gerejawi lain yang telah ditentukan sebelumnya, atau untuk mencapai tujuan-tujuan lain yang disebut dalam kan. 114, § 2.
|
| Kan. 1303 §2 | Harta benda fundasi saleh tidak-otonom, jika dipercayakan kepada badan hukum yang dibawahkan pada Uskup diosesan, apabila telah selesai waktunya, harus diperuntukkan bagi lembaga yang disebut dalam kan. 1274, § 1, kecuali kehendak pendiri secara jelas dinyatakan lain; jika tidak, harta benda itu menjadi milik badan hukum itu sendiri.
|
| Kan. 1304 §1 | Agar fundasi dapat diterima secara sah oleh suatu badan hukum, dibutuhkan izin tertulis dari Ordinaris; Ordinaris jangan memberikan izin itu, sebelum secara legitim mendapat kepastian bahwa badan hukum itu dapat memenuhi kewajiban baru baik yang hendak diterima maupun yang telah diterima; terutama hendaknya ia memper- hatikan agar penghasilannya sungguh-sungguh seimbang dengan kewa- jiban yang terkait padanya, menurut kebiasaan tempat serta wilayah yang bersangkutan.
|
| Kan. 1304 §2 | Syarat-syarat selanjutnya yang berhubungan dengan pembentukan dan penerimaan fundasi hendaknya ditetapkan oleh hukum partikular.
|
| Kan. 1305 | Uang dan harta benda bergerak yang dimaksudkan sebagai pemberian, hendaknya segera ditempatkan pada tempat aman yang harus disetujui oleh Ordinaris, dengan tujuan agar uang atau nilai harta benda bergerak itu diamankan; dan selekas mungkin dengan hati-hati serta bermanfaat menurut penilaian arif dari Ordinaris tersebut, setelah mendengarkan mereka yang berkepentingan dan dewan keuangannya, diinvestasikan demi keuntungan fundasi itu sendiri dengan disebutkan kewajibannya secara jelas dan rinci.
|
| Kan. 1306 §1 | Fundasi-fundasi, juga yang dibuat secara lisan, hendaknya dirumuskan secara tertulis.
|
| Kan. 1306 §2 | Hendaknya disimpan dengan aman satu eksemplar naskah dalam arsip kuria, satu eksemplar lain dalam arsip badan hukum yang memiliki fundasi itu.
|
| Kan. 1307 §1 | Setelah memenuhi ketentuan-ketentuan kan.1300-1302 dan kan. 1287, hendaknya dibuat suatu daftar beban-beban yang timbul dari fundasi-fundasi saleh, yang hendaknya dipasang di tempat terbuka, agar kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi itu jangan terlupakan.
|
| Kan. 1307 §2 | Selain buku yang disebut dalam kan. 958, § 1, hendaknya ada satu buku lain dan itu disimpan pada pastor paroki atau rektor, dimana masing-masing beban dan pemenuhannya serta persembahan (eleemosynae) dicatat.
|
| Kan. 1308 §1 | Pengurangan beban Misa, yang hanya dapat dilakukan karena alasan yang wajar dan perlu, direservasi bagi Takhta Apostolik, dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang berikut.
|
| Kan. 1308 §2 | Jika secara jelas disebutkan dalam piagam fundasi, Ordinaris dapat mengurangi beban Misa atas dasar hasil yang berkurang.
|
| Kan. 1308 §3 | Uskup diosesan mempunyai kuasa untuk mengurangi kewajiban Misa yang dibebankan dalam warisan atau fundasi macam apapun yang hanya menyangkut soal Misa, atas dasar berkurangnya penghasilan, selama alasan itu berlangsung, sesuai dengan ukuran persembahan yang berlaku secara legitim di keuskupan, asalkan tidak ada orang yang wajib dan dapat berhasil dipaksa untuk menambah persembahan.
|
| Kan. 1308 §4 | Demikian pula ia mempunyai kuasa untuk mengurangi beban atau kewajiban Misa yang memberatkan lembaga gerejawi, apabila penghasilannya menjadi tidak cukup untuk mencapai tujuan lembaga itu sendiri secara wajar.
|
| Kan. 1308 §5 | Kuasa yang sama, sebagaimana disebut dalam § 3 dan § 4, dimiliki oleh Pemimpin tertinggi tarekat religius klerikal bertingkat kepausan.
|
| Kan. 1309 | Selain itu otoritas yang sama sebagaimana disebut dalam kan. 1308 mempunyai kewenangan, atas alasan yang sepadan, untuk memindahkan beban-beban Misa ke hari-hari, gereja-gereja atau altar-altar yang lain daripada yang ditetapkan dalam fundasi.
|
| Kan. 1310 §1 | Jika pendiri secara jelas memberi kuasa itu kepadanya, hanya atas alasan yang wajar dan perlu, Ordinaris dapat mengurangi, mengatur dan mengganti kehendak-kehendak dari orang- orang beriman untuk karya-karya saleh.
|
| Kan. 1310 §2 | Jika pelaksanaan beban yang diwajibkan menjadi tidak mungkin karena berkurangnya penghasilan atau sebab lain, tanpa kesalahan para pengelola, Ordinaris, setelah mendengarkan mereka yang bersangkutan serta dewan keuangannya dan dengan sedapat mungkin memelihara kehendak pendiri, dapat mengurangi beban itu sewajarya, terkecuali pengurangan Misa, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan kan. 1308.
|
| Kan. 1310 §3 | Dalam hal-hal lain haruslah perkaranya diajukan ke Takhta Apostolik.
|
| Kan. 1311 | Gereja mempunyai hak asli dan sendiri untuk mengendalikan umat beriman kristiani yang melakukan tindak kejahatan dengan sanksi hukuman.
|