Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1310 §1Jika pendiri secara jelas memberi kuasa itu kepadanya, hanya atas alasan yang wajar dan perlu, Ordinaris dapat mengurangi, mengatur dan mengganti kehendak-kehendak dari orang- orang beriman untuk karya-karya saleh.

Kan. 1310 §2Jika pelaksanaan beban yang diwajibkan menjadi tidak mungkin karena berkurangnya penghasilan atau sebab lain, tanpa kesalahan para pengelola, Ordinaris, setelah mendengarkan mereka yang bersangkutan serta dewan keuangannya dan dengan sedapat mungkin memelihara kehendak pendiri, dapat mengurangi beban itu sewajarya, terkecuali pengurangan Misa, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan kan. 1308.

Kan. 1310 §3Dalam hal-hal lain haruslah perkaranya diajukan ke Takhta Apostolik.

Kan. 1311Gereja mempunyai hak asli dan sendiri untuk mengendalikan umat beriman kristiani yang melakukan tindak kejahatan dengan sanksi hukuman.

Kan. 1312 §1Sanksi-sanksi hukuman dalam Gereja ialah:
10 hukuman-hukuman medisinal atau censura, yang disebut dalam kan. 1331-1333;
20 hukuman-hukuman silih, yang disebut dalam kan. 1336.

Kan. 1312 §2undang-undang dapat menetapkan hukuman-hukuman silih lain, yang mencabut dari orang beriman kristiani suatu harta rohani atau keduniaan dan selaras dengan tujuan adikodrati Gereja.

Kan. 1312 §3kecuali itu ada juga remedia poenalia serta paenitentiae; remedia poenalia terutama untuk mencegah tindak pidana, sedangkan paenitentiae lebih untuk menggantikan hukuman atau tambahan pada hukuman.

Kan. 1313 §1Jika sesudah tindak pidana dilakukan undang- undang berubah, harus diterapkan undang-undang yang lebih lunak bagi orang yang bersalah.

Kan. 1313 §2Jika undang-undang yang dibuat kemudian menghapus suatu undang-undang atau sekurang-kurangnya hukumannya, maka hukuman itu segera terhenti.


Kan. 1314Hukuman biasanya ferendae sententiae (masih harus diputuskan), sedemikian sehingga tidak mengenai orang yang berbuat salah, sebelum dijatuhkan padanya; tetapi latae sententiae (langsung kena), jika undang-undang atau perintah menetapkan hal itu secara jelas, sedemikian sehingga dengan sendirinya orang terkena hukuman jika melakukan tindak pidana.

Kan. 1315 §1Yang memiliki kuasa legislatif dapat pula membuat undang-undang pidana; selain itu dapat pula dengan undang-undangnya memberi sanksi hukuman yang setimpal dengan hukum ilahi atau hukum gerejawi yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi, dengan tetap mengindahkan batas-batas kewenangannya atas dasar wilayah atau pribadi orang-orangnya.

Kan. 1315 §2Undang-undang sendiri dapat menentukan hukuman atau menyerahkannya kepada penilaian arif dari hakim.

Kan. 1315 §3Undang-undang partikular dapat juga menambahkan hukuman pada hukuman yang telah ditetapkan oleh undang-undang universal atas suatu tindak pidana; tetapi hal itu janganlah dilakukan, jika tidak sangat perlu. Jika undang-undang universal mengancam dengan hukuman yang tidak ditentukan atau fakultatif, undang-undang partikular dapat menentukan hukuman tertentu atau hukuman wajib sebagai gantinya.

Kan. 1316Jika ada undang-undang pidana yang harus dibuat, para Uskup diosesan hendaknya berusaha sedapat mungkin membuatnya seragam di negara atau wilayah yang sama.

<<   >>