KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1313 §1 | Jika sesudah tindak pidana dilakukan undang- undang berubah, harus diterapkan undang-undang yang lebih lunak bagi orang yang bersalah.
| | Kan. 1313 §2 | Jika undang-undang yang dibuat kemudian menghapus suatu undang-undang atau sekurang-kurangnya hukumannya, maka hukuman itu segera terhenti.
| | Kan. 1314 | Hukuman biasanya ferendae sententiae (masih harus diputuskan), sedemikian sehingga tidak mengenai orang yang berbuat salah, sebelum dijatuhkan padanya; tetapi latae sententiae (langsung kena), jika undang-undang atau perintah menetapkan hal itu secara jelas, sedemikian sehingga dengan sendirinya orang terkena hukuman jika melakukan tindak pidana.
| | Kan. 1315 §1 | Yang memiliki kuasa legislatif dapat pula membuat undang-undang pidana; selain itu dapat pula dengan undang-undangnya memberi sanksi hukuman yang setimpal dengan hukum ilahi atau hukum gerejawi yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi, dengan tetap mengindahkan batas-batas kewenangannya atas dasar wilayah atau pribadi orang-orangnya.
| | Kan. 1315 §2 | Undang-undang sendiri dapat menentukan hukuman atau menyerahkannya kepada penilaian arif dari hakim.
| | Kan. 1315 §3 | Undang-undang partikular dapat juga menambahkan hukuman pada hukuman yang telah ditetapkan oleh undang-undang universal atas suatu tindak pidana; tetapi hal itu janganlah dilakukan, jika tidak sangat perlu. Jika undang-undang universal mengancam dengan hukuman yang tidak ditentukan atau fakultatif, undang-undang partikular dapat menentukan hukuman tertentu atau hukuman wajib sebagai gantinya.
| | Kan. 1316 | Jika ada undang-undang pidana yang harus dibuat, para Uskup diosesan hendaknya berusaha sedapat mungkin membuatnya seragam di negara atau wilayah yang sama.
| | Kan. 1317 | Hukuman-hukuman hendaknya ditetapkan hanya sejauh sungguh-sungguh perlu untuk memelihara disiplin gerejawi dengan lebih baik. Namun mengeluarkan seseorang dari status klerikal tidak dapat ditetapkan oleh undang-undang partikular.
| | Kan. 1318 | Legislator jangan mengancam dengan hukuman latae sententiae, kecuali mungkin atas beberapa tindak pidana yang licik, yang dapat membuat sandungan berat atau tidak dapat dihukum secara efektif dengan hukuman-hukuman ferendae sententiae; sedangkan censura, terutama ekskomunikasi, jangan ditetapkan kecuali dengan sangat terbatas serta hanya atas tindak pidana yang amat berat.
| | Kan. 1319 §1 | Sejauh seseorang dapat memberikan perintah dalam tata-lahir berdasarkan kuasa kepemimpinan, sejauh itu pula ia dapat mengancam dengan hukuman tertentu lewat perintah, terkecuali hukuman silih yang tetap.
| | Kan. 1319 §2 | Perintah pidana jangan dijatuhkan, kecuali masalahnya sudah dipertimbangkan dengan matang dan dengan mengindahkan hal-hal yang ditetapkan dalam kan. 1317 dan 1318 mengenai undang-undang partikular.
| | Kan. 1320 | Dalam segala sesuatu dimana para religius tunduk kepada Ordinaris wilayah, mereka dapat dikendalikan dengan hukuman olehnya.
| << >>
|