KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1321 §1 | Tak seorang pun dihukum, kecuali ada pelanggaran lahiriah atas suatu undang-undang atau perintah, yang dilakukan oleh orang yang dapat sungguh bertanggungjawab atas kesengajaan atau kelalaiannya.
| | Kan. 1321 §2 | Terkena pidana yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah, orang yang secara sengaja melanggar suatu undang-undang atau perintah; sedangkan orang yang melakukan itu karena melalaikan kewaspadaan yang seharusnya, tidak dihukum, kecuali undang-undang atau perintah menentukan lain.
| | Kan. 1321 §3 | Jika ada pelanggaran lahiriah, orang diandaikan mampu bertanggungjawab, kecuali nyata lain.
| | Kan. 1322 | Mereka yang biasanya tidak dapat menggunakan akal budinya, meskipun melanggar undang-undang atau perintah pada waktu kelihatan sehat, dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.
| | Kan. 1323 | Tidak terkena hukuman pelaku pelanggaran undang- undang atau perintah yang:
10 belum berusia genap enambelas tahun;
20 tanpa kesalahan sendiri tidak mengetahui bahwa ia melanggar suatu undang-undang atau perintah; tetapi ketidakwaspadaan dan kesesatan disamakan dengan ketidaktahuan;
30 bertindak karena paksaan fisik atau karena kebetulan, yang tidak diprakirakan sebelumnya, atau diprakirakan akan tetapi tidak dapat dicegahnya;
40 terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, kecuali kalau perbuatan itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
50 bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, dengan menjaga keseim-bangan yang semestinya;
60 tidak dapat menggunakan akal budi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1324 § 1, no. 2 dan 1325;
70 tanpa kesalahan mengira bahwa terdapat salah satu situasi yang disebut dalam no. 4 atau 5.
| | Kan. 1324 §1 | Pelaku pelanggaran tidak bebas dari hukuman, tetapi hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah harus diperlunak atau sebagai gantinya digunakan penitensi, jika tindak pidana dilakukan:
10 oleh orang yang penggunaan akal budinya kurang sempurna saja;
20 oleh orang yang tidak dapat menggunakan akal budinya karena mabuk atau gangguan mental lain yang serupa, yang disebabkan oleh kesalahannya sendiri;
30 karena dorongan nafsu yang hebat, tetapi yang tidak menge- sampingkan dan mencegah sepenuhnya pertimbangan akal budi dan persetujuan kehendak, dan asalkan nafsu tersebut tidak secara sengaja ditimbulkan atau dipupuk;
40 oleh orang belum dewasa, yang sudah berumur genap enam- belas tahun;
50 oleh orang yang terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, jika tindak pidana itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
60 oleh orang yang bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, namun dengan tidak menjaga keseimbangan yang semestinya;
70 terhadap seseorang yang telah melakukan provokasi yang berat dan tidak adil;
80 oleh orang yang karena kekeliruan, tetapi karena kesalahannya, mengira bahwa terdapat salah satu dari situasi yang disebut dalam kan. 1323, no. 4 atau 5;
90 oleh orang yang tanpa kesalahannya tidak mengetahui bahwa undang-undang atau perintah itu disertai hukuman;
100 oleh orang yang berbuat tanpa kemampuan bertanggungjawab penuh, asalkan ketidakmampuan bertanggungjawab itu tetap berat.
| | Kan. 1324 §2 | Hakim dapat melakukan hal yang sama, jika ada situasi lain yang mengurangi beratnya tindak pidana.
| | Kan. 1324 §3 | Dalam keadaan-keadaan yang disebut dalam § 1 pelaku pelanggaran tidak terkena hukuman latae sententiae.
| | Kan. 1325 | Ketidaktahuan yang disebabkan karena nekad, atau teledor, atau disengaja, tidak pernah dapat dipertimbangkan dalam menerapkan ketentuan kan. 1323 dan 1324; demikian pula kemabukan atau gangguan mental lainnya, jika sengaja dicari untuk melakukan tindak pidana atau mencari dalih, juga nafsu yang sengaja ditimbulkan atau dipupuk.
| | Kan. 1326 §1 | Hakim dapat menghukum lebih berat daripada yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah:
10 orang yang sesudah dijatuhi hukuman atau dinyatakan terkena hukuman masih terus berbuat kejahatan, sehingga dari keadaan itu dapat diperkirakan dengan arif bahwa ia membandel dalam kehendak yang jahat;
20 orang yang diangkat dalam suatu kedudukan tinggi, atau yang menyalahgunakan otoritas atau jabatan, untuk berbuat tindak pidana;
30 pelaku pelanggaran yang sebelumnya telah melihat akibat tindakannya, meskipun untuk tindak pidana yang tidak lepas dari kesalahan itu sudah ditetapkan hukumannya, namun tidak mengambil langkah-langkah untuk menghindarinya, seperti layaknya dilakukan oleh setiap orang yang berhati-hati.
| | Kan. 1326 §2 | Dalam kasus-kasus yang disebut dalam § 1, apabila hukuman yang ditetapkan itu latae sententiae, dapat ditambahkan hukuman lain atau penitensi.
| | Kan. 1327 | Undang-undang partikular dapat menetapkan keadaan-keadaan lain yang bersifat meniadakan, meringankan atau memberatkan hukuman, diluar kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1323-1326, entah sebagai norma umum entah untuk masing-masing tindak pidana. Demikian pula dalam perintah dapat ditetapkan keadaan-keadaan yang meniadakan hukuman yang ditetapkan dalam perintah itu, atau meringankannya atau memberatkannya.
| | Kan. 1328 §1 | Seseorang yang untuk berbuat tindak pidana melakukan atau melalaikan sesuatu, tetapi diluar kehendaknya tidak menyelesaikan tindak pidana itu, tidak terkena hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana itu, kecuali undang-undang atau perintah menyatakan lain.
| | Kan. 1328 §2 | Apabila perbuatan atau kelalaiannya itu dari hakikatnya sendiri menuju kepada pelaksanaan tindak pidana, pelaku dapat dijatuhi penitensi atau remedia poenalia, kecuali dari kemauannya sendiri menghentikan pelaksanaan tindak pidana yang sudah dimulai. Namun, jika telah timbul sandungan atau kerugian berat lain atau bahaya, pelaku, meskipun dari kehendaknya sendiri telah berhenti, dapat dihukum dengan hukuman yang wajar, tetapi yang lebih ringan daripada yang ditentukan atas tindak pidana yang diselesaikan.
| << >>
|