KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1325 | Ketidaktahuan yang disebabkan karena nekad, atau teledor, atau disengaja, tidak pernah dapat dipertimbangkan dalam menerapkan ketentuan kan. 1323 dan 1324; demikian pula kemabukan atau gangguan mental lainnya, jika sengaja dicari untuk melakukan tindak pidana atau mencari dalih, juga nafsu yang sengaja ditimbulkan atau dipupuk.
| << >>
|