KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1324 §1 | Pelaku pelanggaran tidak bebas dari hukuman, tetapi hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah harus diperlunak atau sebagai gantinya digunakan penitensi, jika tindak pidana dilakukan:
10 oleh orang yang penggunaan akal budinya kurang sempurna saja;
20 oleh orang yang tidak dapat menggunakan akal budinya karena mabuk atau gangguan mental lain yang serupa, yang disebabkan oleh kesalahannya sendiri;
30 karena dorongan nafsu yang hebat, tetapi yang tidak menge- sampingkan dan mencegah sepenuhnya pertimbangan akal budi dan persetujuan kehendak, dan asalkan nafsu tersebut tidak secara sengaja ditimbulkan atau dipupuk;
40 oleh orang belum dewasa, yang sudah berumur genap enam- belas tahun;
50 oleh orang yang terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, jika tindak pidana itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
60 oleh orang yang bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, namun dengan tidak menjaga keseimbangan yang semestinya;
70 terhadap seseorang yang telah melakukan provokasi yang berat dan tidak adil;
80 oleh orang yang karena kekeliruan, tetapi karena kesalahannya, mengira bahwa terdapat salah satu dari situasi yang disebut dalam kan. 1323, no. 4 atau 5;
90 oleh orang yang tanpa kesalahannya tidak mengetahui bahwa undang-undang atau perintah itu disertai hukuman;
100 oleh orang yang berbuat tanpa kemampuan bertanggungjawab penuh, asalkan ketidakmampuan bertanggungjawab itu tetap berat.
| | Kan. 1324 §2 | Hakim dapat melakukan hal yang sama, jika ada situasi lain yang mengurangi beratnya tindak pidana.
| | Kan. 1324 §3 | Dalam keadaan-keadaan yang disebut dalam § 1 pelaku pelanggaran tidak terkena hukuman latae sententiae.
| << >>
|