KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1323 | Tidak terkena hukuman pelaku pelanggaran undang- undang atau perintah yang:
10 belum berusia genap enambelas tahun;
20 tanpa kesalahan sendiri tidak mengetahui bahwa ia melanggar suatu undang-undang atau perintah; tetapi ketidakwaspadaan dan kesesatan disamakan dengan ketidaktahuan;
30 bertindak karena paksaan fisik atau karena kebetulan, yang tidak diprakirakan sebelumnya, atau diprakirakan akan tetapi tidak dapat dicegahnya;
40 terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, kecuali kalau perbuatan itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
50 bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, dengan menjaga keseim-bangan yang semestinya;
60 tidak dapat menggunakan akal budi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1324 § 1, no. 2 dan 1325;
70 tanpa kesalahan mengira bahwa terdapat salah satu situasi yang disebut dalam no. 4 atau 5.
| | Kan. 1324 §1 | Pelaku pelanggaran tidak bebas dari hukuman, tetapi hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah harus diperlunak atau sebagai gantinya digunakan penitensi, jika tindak pidana dilakukan:
10 oleh orang yang penggunaan akal budinya kurang sempurna saja;
20 oleh orang yang tidak dapat menggunakan akal budinya karena mabuk atau gangguan mental lain yang serupa, yang disebabkan oleh kesalahannya sendiri;
30 karena dorongan nafsu yang hebat, tetapi yang tidak menge- sampingkan dan mencegah sepenuhnya pertimbangan akal budi dan persetujuan kehendak, dan asalkan nafsu tersebut tidak secara sengaja ditimbulkan atau dipupuk;
40 oleh orang belum dewasa, yang sudah berumur genap enam- belas tahun;
50 oleh orang yang terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, jika tindak pidana itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
60 oleh orang yang bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, namun dengan tidak menjaga keseimbangan yang semestinya;
70 terhadap seseorang yang telah melakukan provokasi yang berat dan tidak adil;
80 oleh orang yang karena kekeliruan, tetapi karena kesalahannya, mengira bahwa terdapat salah satu dari situasi yang disebut dalam kan. 1323, no. 4 atau 5;
90 oleh orang yang tanpa kesalahannya tidak mengetahui bahwa undang-undang atau perintah itu disertai hukuman;
100 oleh orang yang berbuat tanpa kemampuan bertanggungjawab penuh, asalkan ketidakmampuan bertanggungjawab itu tetap berat.
| | Kan. 1324 §2 | Hakim dapat melakukan hal yang sama, jika ada situasi lain yang mengurangi beratnya tindak pidana.
| | Kan. 1324 §3 | Dalam keadaan-keadaan yang disebut dalam § 1 pelaku pelanggaran tidak terkena hukuman latae sententiae.
| | Kan. 1325 | Ketidaktahuan yang disebabkan karena nekad, atau teledor, atau disengaja, tidak pernah dapat dipertimbangkan dalam menerapkan ketentuan kan. 1323 dan 1324; demikian pula kemabukan atau gangguan mental lainnya, jika sengaja dicari untuk melakukan tindak pidana atau mencari dalih, juga nafsu yang sengaja ditimbulkan atau dipupuk.
| | Kan. 1326 §1 | Hakim dapat menghukum lebih berat daripada yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah:
10 orang yang sesudah dijatuhi hukuman atau dinyatakan terkena hukuman masih terus berbuat kejahatan, sehingga dari keadaan itu dapat diperkirakan dengan arif bahwa ia membandel dalam kehendak yang jahat;
20 orang yang diangkat dalam suatu kedudukan tinggi, atau yang menyalahgunakan otoritas atau jabatan, untuk berbuat tindak pidana;
30 pelaku pelanggaran yang sebelumnya telah melihat akibat tindakannya, meskipun untuk tindak pidana yang tidak lepas dari kesalahan itu sudah ditetapkan hukumannya, namun tidak mengambil langkah-langkah untuk menghindarinya, seperti layaknya dilakukan oleh setiap orang yang berhati-hati.
| | Kan. 1326 §2 | Dalam kasus-kasus yang disebut dalam § 1, apabila hukuman yang ditetapkan itu latae sententiae, dapat ditambahkan hukuman lain atau penitensi.
| << >>
|