KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1319 §1 | Sejauh seseorang dapat memberikan perintah dalam tata-lahir berdasarkan kuasa kepemimpinan, sejauh itu pula ia dapat mengancam dengan hukuman tertentu lewat perintah, terkecuali hukuman silih yang tetap.
| | Kan. 1319 §2 | Perintah pidana jangan dijatuhkan, kecuali masalahnya sudah dipertimbangkan dengan matang dan dengan mengindahkan hal-hal yang ditetapkan dalam kan. 1317 dan 1318 mengenai undang-undang partikular.
| | Kan. 1320 | Dalam segala sesuatu dimana para religius tunduk kepada Ordinaris wilayah, mereka dapat dikendalikan dengan hukuman olehnya.
| | Kan. 1321 §1 | Tak seorang pun dihukum, kecuali ada pelanggaran lahiriah atas suatu undang-undang atau perintah, yang dilakukan oleh orang yang dapat sungguh bertanggungjawab atas kesengajaan atau kelalaiannya.
| | Kan. 1321 §2 | Terkena pidana yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah, orang yang secara sengaja melanggar suatu undang-undang atau perintah; sedangkan orang yang melakukan itu karena melalaikan kewaspadaan yang seharusnya, tidak dihukum, kecuali undang-undang atau perintah menentukan lain.
| | Kan. 1321 §3 | Jika ada pelanggaran lahiriah, orang diandaikan mampu bertanggungjawab, kecuali nyata lain.
| | Kan. 1322 | Mereka yang biasanya tidak dapat menggunakan akal budinya, meskipun melanggar undang-undang atau perintah pada waktu kelihatan sehat, dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.
| << >>
|