Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1327Undang-undang partikular dapat menetapkan keadaan-keadaan lain yang bersifat meniadakan, meringankan atau memberatkan hukuman, diluar kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1323-1326, entah sebagai norma umum entah untuk masing-masing tindak pidana. Demikian pula dalam perintah dapat ditetapkan keadaan-keadaan yang meniadakan hukuman yang ditetapkan dalam perintah itu, atau meringankannya atau memberatkannya.

Kan. 1328 §1Seseorang yang untuk berbuat tindak pidana melakukan atau melalaikan sesuatu, tetapi diluar kehendaknya tidak menyelesaikan tindak pidana itu, tidak terkena hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana itu, kecuali undang-undang atau perintah menyatakan lain.

Kan. 1328 §2Apabila perbuatan atau kelalaiannya itu dari hakikatnya sendiri menuju kepada pelaksanaan tindak pidana, pelaku dapat dijatuhi penitensi atau remedia poenalia, kecuali dari kemauannya sendiri menghentikan pelaksanaan tindak pidana yang sudah dimulai. Namun, jika telah timbul sandungan atau kerugian berat lain atau bahaya, pelaku, meskipun dari kehendaknya sendiri telah berhenti, dapat dihukum dengan hukuman yang wajar, tetapi yang lebih ringan daripada yang ditentukan atas tindak pidana yang diselesaikan.

Kan. 1329 §1Mereka yang dengan perencanaan bersama untuk berbuat jahat bekerjasama dalam tindak pidana, dan dalam undang-undang atau perintah tidak disebutkan secara jelas, apabila ditetapkan hukuman ferendae sententiae untuk pelaku utama, terkena hukuman yang sama, atau dapat dikenakan hukuman lain yang beratnya sama atau kurang.

Kan. 1329 §2Rekan-rekan yang terlibat (complices), yang tidak disebutkan dalam undang-undang atau perintah, terkena hukuman latae sententiae yang terkait pada suatu tindak pidana, jika seandainya tanpa bantuan mereka tindak pidana tersebut tidak akan terlaksana, dan hukuman itu sedemikian sehingga dapat mengenai mereka; jika tidak, mereka dapat dijatuhi hukuman ferendae sententiae.

Kan. 1330Tindak pidana yang berupa pernyataan atau pengungkapan lain dari kehendak atau ajaran atau pengetahuan, harus dianggap belum selesai dilakukan, jika tidak ada orang yang menangkap pernyataan atau pengungkapan itu.

<<   >>