KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1337 §1 | Larangan untuk tinggal di tempat atau wilayah tertentu dapat mengenai baik klerikus maupun religius; tetapi perintah untuk tinggal, dapat mengenai klerikus sekular dan, dalam batas-batas konstitusi, dapat mengenai religius.
| | Kan. 1337 §2 | Untuk memerintahkan tinggal di tempat atau wilayah tertentu, perlu ada persetujuan Ordinaris wilayah itu, kecuali mengenai rumah yang diperuntukkan bagi klerikus luar keuskupan yang harus melakukan penitensi atau harus menjalani pemulihan.
| | Kan. 1338 §1 | Pencabutan dan larangan yang disebut dalam kan. 1336 § 1, no. 2 dan 3, tidak pernah mengenai kuasa, jabatan, tugas, hak, privilegi, kewenangan, kemurahan, gelar, tanda penghargaan, yang tidak berada dibawah kekuasaan Pemimpin yang menjatuhkan hukuman.
| | Kan. 1338 §2 | Tidak dapat dilakukan pencabutan kuasa tahbisan, melainkan hanyalah larangan untuk melaksanakan kuasa itu atau beberapa tindakan dari kuasa itu; demikian pula tidak dapat dicabut gelar-gelar akademis.
| | Kan. 1338 §3 | Mengenai larangan-larangan yang ditunjuk dalam kan. 1336 § 1, no. 3 haruslah ditepati norma yang diberikan mengenai censura dalam kan. 1335.
| | Kan. 1339 §1 | Orang yang berada dalam kesempatan terdekat untuk melakukan kejahatan, atau yang setelah dilakukan penyelidikan layak dicurigai telah melakukan tindak pidana, dapat diberi peringatan oleh Ordinaris, secara pribadi atau lewat orang lain.
| | Kan. 1339 §2 | Ordinaris juga dapat menegur orang yang tingkah-lakunya menimbulkan sandungan atau gangguan berat yang mengacaukan tatanan, dengan cara yang sepadan dengan keadaan pribadi dan peristiwanya.
| | Kan. 1339 §3 | Mengenai adanya peringatan dan teguran haruslah selalu nyata sekurang-kurangnya dari suatu dokumen, yang hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.
| << >>
|