Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1337 §1Larangan untuk tinggal di tempat atau wilayah tertentu dapat mengenai baik klerikus maupun religius; tetapi perintah untuk tinggal, dapat mengenai klerikus sekular dan, dalam batas-batas konstitusi, dapat mengenai religius.

Kan. 1337 §2Untuk memerintahkan tinggal di tempat atau wilayah tertentu, perlu ada persetujuan Ordinaris wilayah itu, kecuali mengenai rumah yang diperuntukkan bagi klerikus luar keuskupan yang harus melakukan penitensi atau harus menjalani pemulihan.

Kan. 1338 §1Pencabutan dan larangan yang disebut dalam kan. 1336 § 1, no. 2 dan 3, tidak pernah mengenai kuasa, jabatan, tugas, hak, privilegi, kewenangan, kemurahan, gelar, tanda penghargaan, yang tidak berada dibawah kekuasaan Pemimpin yang menjatuhkan hukuman.

Kan. 1338 §2Tidak dapat dilakukan pencabutan kuasa tahbisan, melainkan hanyalah larangan untuk melaksanakan kuasa itu atau beberapa tindakan dari kuasa itu; demikian pula tidak dapat dicabut gelar-gelar akademis.

Kan. 1338 §3Mengenai larangan-larangan yang ditunjuk dalam kan. 1336 § 1, no. 3 haruslah ditepati norma yang diberikan mengenai censura dalam kan. 1335.

Kan. 1339 §1Orang yang berada dalam kesempatan terdekat untuk melakukan kejahatan, atau yang setelah dilakukan penyelidikan layak dicurigai telah melakukan tindak pidana, dapat diberi peringatan oleh Ordinaris, secara pribadi atau lewat orang lain.

Kan. 1339 §2Ordinaris juga dapat menegur orang yang tingkah-lakunya menimbulkan sandungan atau gangguan berat yang mengacaukan tatanan, dengan cara yang sepadan dengan keadaan pribadi dan peristiwanya.

Kan. 1339 §3Mengenai adanya peringatan dan teguran haruslah selalu nyata sekurang-kurangnya dari suatu dokumen, yang hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.

<<   >>