KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1340 §1 | Penitensi, yang dapat diwajibkan dalam tata-lahir, ialah suatu perbuatan keagamaan, kesalehan, atau amal-kasih yang harus dilaksanakan.
| | Kan. 1340 §2 | Atas pelanggaran tersembunyi jangan pernah dijatuhkan penitensi publik.
| | Kan. 1340 §3 | Menurut kearifannya, Ordinaris dapat menambahkan penitensi pada remidium poenale yang berupa peringatan atau teguran.
| | Kan. 1341 | Ordinaris hendaknya baru mengusahakan prosedur peradilan atau administratif untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman, hanya ketika ia menilai bahwa baik peringatan persaudaraan maupun teguran atau sarana-sarana keprihatinan pastoral lain tidak mencukupi lagi untuk memperbaiki sandungan, memulihkan keadilan dan memperbaiki pelaku pelanggaran.
| | Kan. 1342 §1 | Setiap kali terdapat alasan-alasan wajar yang menghalangi untuk membuat proses peradilan, hukuman dapat dijatuhkan atau dinyatakan lewat suatu dekret di luar peradilan; sedangkan remedium poenale dan penitensi dapat diterapkan lewat dekret dalam kasus manapun.
| | Kan. 1342 §2 | Lewat dekret tidak dapat dijatuhkan atau dinyatakan hukum- an-hukuman yang bersifat tetap, dan juga hukuman-hukuman, yang undang-undang atau perintah yang menetapkannya, melarang untuk diterapkan lewat suatu dekret.
| | Kan. 1342 §3 | Yang dalam undang-undang atau perintah dikatakan mengenai hakim, sejauh mengenai menjatuhkan atau menyatakan hukuman dalam peradilan, harus pula diterapkan pada Pemimpin, yang lewat suatu dekret di luar peradilan menjatuhkan atau menyatakan suatu hukuman, kecuali dinyatakan lain dan tidak mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut prosedur saja.
| << >>
|