Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1340 §1Penitensi, yang dapat diwajibkan dalam tata-lahir, ialah suatu perbuatan keagamaan, kesalehan, atau amal-kasih yang harus dilaksanakan.

Kan. 1340 §2Atas pelanggaran tersembunyi jangan pernah dijatuhkan penitensi publik.

Kan. 1340 §3Menurut kearifannya, Ordinaris dapat menambahkan penitensi pada remidium poenale yang berupa peringatan atau teguran.

Kan. 1341Ordinaris hendaknya baru mengusahakan prosedur peradilan atau administratif untuk menjatuhkan atau menyatakan hukuman, hanya ketika ia menilai bahwa baik peringatan persaudaraan maupun teguran atau sarana-sarana keprihatinan pastoral lain tidak mencukupi lagi untuk memperbaiki sandungan, memulihkan keadilan dan memperbaiki pelaku pelanggaran.

Kan. 1342 §1Setiap kali terdapat alasan-alasan wajar yang menghalangi untuk membuat proses peradilan, hukuman dapat dijatuhkan atau dinyatakan lewat suatu dekret di luar peradilan; sedangkan remedium poenale dan penitensi dapat diterapkan lewat dekret dalam kasus manapun.

Kan. 1342 §2Lewat dekret tidak dapat dijatuhkan atau dinyatakan hukum- an-hukuman yang bersifat tetap, dan juga hukuman-hukuman, yang undang-undang atau perintah yang menetapkannya, melarang untuk diterapkan lewat suatu dekret.

Kan. 1342 §3Yang dalam undang-undang atau perintah dikatakan mengenai hakim, sejauh mengenai menjatuhkan atau menyatakan hukuman dalam peradilan, harus pula diterapkan pada Pemimpin, yang lewat suatu dekret di luar peradilan menjatuhkan atau menyatakan suatu hukuman, kecuali dinyatakan lain dan tidak mengenai ketentuan-ketentuan yang menyangkut prosedur saja.

<<   >>