| Kan. 135 §1 | Kuasa kepemimpinan dibedakan dalam kuasa legislatif, eksekutif dan yudisial.
|
| Kan. 135 §2 | Kuasa legislatif harus dilaksanakan dengan cara yang ditentukan dalam hukum, dan kuasa itu yang dalam Gereja ada pada seorang pembuat undang-undang di bawah otoritas tertinggi, tidak dapatdidelegasikan dengan sah, kecuali secara eksplisit ditentukan lain dalam hukum; seorang pembuat undang-undang yang lebih rendah tidak dapat membuat dengan sah suatu undang-undang yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
|
| Kan. 135 §3 | Kuasa yudisial yang dimiliki oleh para hakim atau majelis- majelis pengadilan, harus dilaksanakan dengan cara yang ditentukan dalam hukum, dan tidak dapat didelegasikan, kecuali untuk melakukan tindakan-tindakan persiapan suatu dekret atau putusan.
|
| Kan. 135 §4 | Dalam pelaksanaan kuasa eksekutif hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kanon berikut.
|
| Kan. 136 | Kuasa eksekutif dapat dilaksanakan oleh seseorang, walaupun ia berada di luar wilayahnya, terhadap para bawahan, juga kalau mereka di luar wilayahnya, kecuali pasti lain dari hakekat halnya atau dari ketentuan hukum; kuasa itu juga dapat dilaksanakan terhadap para pendatang yang sedang berada di wilayahnya, kalau menyangkut pemberian hal-hal yang menguntungkan atau pelaksanaan perintah baik undang-undang universal maupun partikular yang mengikat mereka menurut norma kan. 13, § 2, no.2.
|
| Kan. 137 §1 | Kuasa eksekutif berdasarkan jabatan dapat didelegasikan baik untuk satu tindakan saja maupun untuk keseluruhan kasus, kecuali ditentukan lain dengan jelas dalam hukum.
|
| Kan. 137 §2 | Kuasa eksekutif yang didelegasikan oleh Takhta Apostolik, dapat disubdelegasikan, baik untuk satu tindakan saja maupun keseluruhan kasus, kecuali orang itu dipilih demi pribadinya atau kalau subdelegasi itu dengan jelas dilarang.
|
| Kan. 137 §3 | Kuasa eksekutif yang didelegasikan oleh otoritas lain yang memiliki kuasa berdasarkan jabatan, kalau didelegasikan untuk keseluruhan kasus, dapat disubdelegasikan hanya untuk kasus per kasus; tetapi kalau didelegasikan untuk satu tindakan atau tindakan-tindakan tertentu, tidak dapat disubdelegasikan, kecuali dengan jelas diizinkan oleh otoritas yang memberi delegasi itu.
|
| Kan. 137 §4 | Tiada kuasa yang diterima dengan subdelegasi dapat disubdelegasikan lagi, kecuali hal itu dengan jelas diizinkan oleh yang memberikan delegasi.
|
| Kan. 138 | Kuasa eksekutif berdasarkan jabatan dan juga kuasa yang didelegasikan untuk keseluruhan kasus, harus ditafsirkan secara luas, tetapi kuasa lain manapun harus secara sempit; namun kalau kuasa didelegasikan kepada seseorang, dimaksudkan juga bahwa ia telah diberi segala sesuatu yang perlu untuk melaksanakan kuasa itu.
|
| Kan. 139 §1 | Kecuali ditentukan lain dalam hukum, hal bahwa seseorang menghadap otoritas yang berwenang, juga yang lebih tinggi, tidak menangguhkan kuasa eksekutif dari otoritas lain yang berwenang, baik itu kuasa berdasarkan jabatan maupun kuasa berdasarkan delegasi.
|
| Kan. 139 §2 | Namun, janganlah suatu otoritas yang lebih rendah campur- tangan dalam perkara yang telah diajukan kepada otoritas yang lebih tinggi, kecuali karena alasan yang berat dan mendesak; dalam kasus itu hendaklah ia segera memberitahukannya kepada otoritas yang lebih tinggi.
|
| Kan. 140 §1 | Kalau beberapa orang diberi delegasi in solidum (masing-masing secara penuh dalam lebersamaan) untuk menangani suatu urusan yang sama, maka orang pertama yang mulai menangani urusan itu menyisihkan yang lain, kecuali kemudian ia berhalangan atau dalam menangani urusan itu ia tidak mau melanjutkannya lagi.
|
| Kan. 140 §2 | Kalau beberapa orang diberi delegasi untuk menangani suatu urusan secara kolegial, maka semuanya harus bekerja menurut norma kan. 119, kecuali dalam mandat ditentukan lain.
|
| Kan. 140 §3 | Kuasa eksekutif yang didelegasikan kepada beberapa orang, diandaikan diberikan in solidum.
|
| Kan. 141 | Kalau beberapa orang diberi delegasi berturut-turut, maka urusan itu hendaknya ditangani oleh orang yang diberi mandat lebih dahulu, yang kemudian tidak dicabut.
|
| Kan. 142 §1 | Kuasa yang didelegasikan terhenti: kalau mandat telah diselesaikan; kalau waktunya telah lewat atau jumlah kasus untuk mana delegasi diberikan telah habis; kalau alasan yang merupakan tujuan delegasi itu telah terhenti; kalau orang yang memberi delegasi mencabutnya kembali dan memberitahukan hal itu langsung kepada orang yang diberi delegasi; dan juga kalau orang yang diberi delegasi melepaskannya dan memberitahukannya kepada orang yang memberi delegasi dan hal itu diterima olehnya; tetapi kuasa itu tidak terhenti kalau hak orang yang memberi delegasi terhenti, kecuali nyata dari klausul yang disertakan.
|
| Kan. 142 §2 | Namun tindakan berdasarkan kuasa delegasi yang dilaksanakan untuk tata batin saja, kalau dilakukan tanpa menyadari bahwa waktu yang ditentukan sudah lewat, adalah sah.
|
| Kan. 143 §1 | Kuasa berdasarkan jabatan terhenti bila jabatan yang dikaitkan dengannya hilang.
|
| Kan. 143 §2 | Kecuali dalam hukum ditentukan lain, kuasa berdasarkan jabatan ditangguhkan, jika secara legitim diajukan banding atau rekursus melawan pencabutan atau pemecatan dari jabatan.
|
| Kan. 144 §1 | Dalam kekeliruan umum mengenai fakta atau hukum, demikian juga dalam keraguan yang positif dan probabel, baik mengenai hukum maupun mengenai fakta, Gereja melengkapi kuasa kepemimpinan eksekutif, baik untuk tata lahir maupun untuk tata batin.
|
| Kan. 144 §2 | Norma yang sama diterapkan pada kewenangan-kewenangan yang disebutkan dalam kan. 882, 883, 966, dan 1111, § 1.
|
| Kan. 145 §1 | Jabatan gerejawi ialah setiap tugas yang diadakan secara tetap oleh penetapan baik ilahi maupun gerejawi, yang harus dilaksanakan untuk tujuan spiritual.
|
| Kan. 145 §2 | Kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang khas untuk tiap-tiap jabatan gerejawi ditentukan baik oleh hukum sendiri yang menetap- kannya, maupun oleh dekret dari otoritas berwenang yang serentak menetapkan dan memberikan jabatan itu.
|
| Kan. 146 | Jabatan gerejawi tidak dapat diperoleh dengan sah tanpa pemberian kanonik.
|
| Kan. 147 | Pemberian jabatan gerejawi terjadi: melalui penyerahan bebas oleh otoritas gerejawi yang berwenang; melalui pengangkatan oleh otoritas yang sama, jika didahului pengajuan; melalui pengukuhan atau persetujuan oleh otoritas yang sama, kalau didahului pemilihan atau postulasi; akhirnya dengan pemilihan saja dan penerimaan oleh orang yang terpilih, kalau pemilihan itu tidak membutuhkan pengukuhan.
|
| Kan. 148 | Otoritas yang berwenang untuk mengadakan, membarui dan meniadakan jabatan-jabatan, berwenang juga untuk memberikannya, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
|
| Kan. 149 §1 | Untuk diberi jabatan gerejawi, seseorang haruslah berada dalam persekutuan Gereja dan juga cakap, artinya ia mempunyai kualitas yang dituntut untuk jabatan itu oleh hukum universal atau partikular atau oleh undang-undang fundasinya.
|
| Kan. 149 §2 | Pemberian jabatan gerejawi kepada seseorang yang tidak mempunyai kualitas yang dituntut, hanya tidak sah, kalau kualitas itu dengan jelas dituntut oleh hukum universal atau partikular atau undang-undang fundasinya untuk sahnya pemberian itu; kalau tidak, pemberian itu tetap sah, tetapi dapat dibatalkan dengan dekret dari otoritas yang berwenang atau lewat putusan pengadilan administratif.
|
| Kan. 149 §3 | Pemberian jabatan yang terjadi dengan simoni, tidak sah demi hukum itu sendiri.
|