KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1359 | Jika seseorang terkena beberapa hukuman, pengha- pusan hanya berlaku untuk hukuman-hukuman yang dinyatakan dalam penghapusan; sedangkan penghapusan umum menghapus semua hukuman, terkecuali yang dalam permohonan disembunyikan dengan itikad buruk oleh pelaku.
| | Kan. 1360 | Penghapusan hukuman yang dipaksakan karena rasa takut yang berat, tidak sah.
| | Kan. 1361 §1 | Penghapusan dapat diberikan juga kepada orang yang tidak hadir atau bersyarat.
| | Kan. 1361 §2 | Penghapusan untuk tata-lahir hendaknya diberikan secara tertulis, kecuali ada alasan berat yang menganjurkan lain.
| | Kan. 1361 §3 | Hendaknya dijaga agar permohonan penghapusan atau penghapusan itu sendiri tidak tersebar luas, kecuali sejauh hal itu berguna untuk melindungi nama baik pelaku atau perlu untuk meniadakan sandungan.
| | Kan. 1362 §1 | Pengaduan pidana habis oleh daluwarsa tiga tahun, kecuali:
10 mengenai tindak pidana yang direservasi bagi Congregatio pro Doctrina Fidei;
20 mengenai hak pengaduan atas tindak pidana yang disebut dalam kan. 1394, 1395, 1397, 1398, yang didaluwarsa dengan lima tahun;
30 mengenai tindak pidana yang tidak dihukum oleh hukum umum, jika undang-undang partikular menetapkan jangka waktu daluwarsa lain.
| | Kan. 1362 §2 | Daluwarsa dihitung sejak hari tindak pidana dilakukan atau, jika tindak pidana itu bersifat tetap atau habitual, dihitung sejak hari berhentinya.
| << >>
|