KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1363 §1 | Jika dalam batas waktu yang disebut dalam kan. 1362, terhitung sejak hari putusan kondemnatoris menjadi perkara teradili, kepada terpidana tidak diberitahukan dekret pelaksanaan dari hakim yang disebut dalam kan. 1651, maka pelaksanaan hukuman habis oleh daluwarsa.
| | Kan. 1363 §2 | Hal yang sama berlaku, dengan penyesuaian seperlunya, jika hukuman dijatuhkan lewat suatu dekret di luar peradilan.
| | Kan. 1364 §1 | Orang yang murtad dari iman, heretik atau skismatik terkena ekskomunikasi latae sententiae, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 194, § 1, no. 2; seorang klerikus, selain itu, dapat dihukum dengan hukuman yang disebut dalam kan. 1336, § 1, no. 1, 2 dan 3.
| | Kan. 1364 §2 | Jika ketegaran berlangsung lama atau sandungan yang berat menuntutnya, dapat ditambahkan hukuman-hukuman lain, tak terkecuali dikeluarkan dari status klerikal.
| | Kan. 1365 | Yang bersalah melanggar larangan ikut ambil bagian dalam ibadat antaragama (communicatio in sacris), hendaknya dihu- kum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1366 | Orangtua atau mereka yang menggantikan kedudukan orangtua, yang menyerahkan anak-anaknya untuk dibaptis atau dididik dalam agama tidak-katolik, hendaknya dihukum dengan censura atau hukuman lain yang adil.
| << >>
|