KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1651 | Putusan tidak dapat dilaksanakan sebelum hakim mengeluarkan dekret pelaksanaan yang menegaskan bahwa putusan tersebut harus dilaksanakan; dekret itu, sesuai dengan hakikat perkaranya, hendaknya tercantum dalam teks putusan itu sendiri atau dikeluarkan secara tersendiri.
| << >>
|