KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1650 §1 | Putusan yang telah menjadi perkara teradili dapat diperintahkan untuk dilaksanakan, dengan tetap berlaku ketentuan kan.1647.
| | Kan. 1650 §2 | Hakim yang menjatuhkan putusan dan, jika diajukan permohonan banding, juga hakim pengadilan banding, dapat memerintahkan ex officio atau atas permintaan pihak yang bersangkutan, agar putusan yang belum menjadi perkara teradili dilaksanakan untuk sementara, jika perlu dengan membuat jaminan yang memadai bila mengenai ketetapan-ketetapan atau pembayaran-pembayaran untuk biaya hidup yang perlu, atau karena alasan wajar yang lain.
| | Kan. 1650 §3 | Jika putusan yang disebut dalam § 2 itu disanggah, hakim yang harus memeriksa sanggahan, jika melihat bahwa sanggahan itu barangkali mempunyai dasar dan dari pelaksanaan putusan dapat timbul kerugian yang tak dapat diperbaiki, dapat menunda pelaksanaan tersebut atau menempatkannya dibawah jaminan.
| << >>
|