KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1649 §1 | Uskup yang bertugas memimpin pengadilan hendaknya menetapkan norma-norma mengenai:
10 pihak-pihak yang harus dihukum untuk membayar atau mengganti biaya peradilan;
20 honorarium bagi kuasa hukum, pengacara, ahli dan penerjemah serta ganti rugi bagi saksi;
30 bantuan hukum cuma-cuma atau keringanan biaya yang dapat diberikan;
40 ganti rugi yang disebabkan oleh orang yang bukan saja kalah dalam perkara, melainkan gegabah mengajukan perkara;
50 uang muka atau jaminan yang harus diserahkan untuk membayar biaya perkara dan ganti rugi.
| | Kan. 1649 §2 | Terhadap ketetapan mengenai biaya perkara, honorarium dan ganti rugi yang harus dibayar, tidak ada permohonan banding tersendiri, tetapi pihak yang bersangkutan dalam waktu lima belas hari dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang sama, yang dapat mengubah tarifnya.
| << >>
|