KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1375 | Yang menghalangi kebebasan pelayanan atau pemilihan atau kuasa gerejawi, atau menghalangi penggunaan secara legitim harta-benda suci maupun harta-benda gerejawi lainnya, atau menakut-nakuti pemilih maupun terpilih, atau orang yang melakukan kuasa maupun pelayanan gerejawi, dapat dihukum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1376 | Yang memprofanasi suatu benda suci, baik benda bergerak maupun tak bergerak, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
| << >>
|