KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1378 §1 | Imam, yang bertindak melawan ketentuan kan. 977, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik.
| | Kan. 1378 §2 | Terkena hukuman interdik latae sententiae atau, jika seorang klerikus, suspensi:
10 yang tanpa tahbisan imamat, nekad melakukan liturgi Kurban Ekaristi;
20 yang di luar kasus yang disebut dalam § 1 meskipun tidak dapat dengan sah memberikan absolusi sakramental, nekad memberi-kannya atau mendengarkan pengakuan sakramental.
| | Kan. 1378 §2 | Dalam kasus-kasus yang disebut dalam § 2, sesuai dengan beratnya tindak pidana dapat ditambahkan hukuman-hukuman lain, tak terkecuali ekskomunikasi.
| | Kan. 1379 | Selain kasus yang disebut dalam kan. 1378, yang berpura-pura memberikan pelayanan sakramen, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1380 | Yang dengan simoni merayakan atau menyambut sakramen, hendaknya dihukum dengan interdik atau suspensi.
| | Kan. 1381 §1 | Yang menyalahgunakan jabatan gerejawi hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1381 §2 | Disamakan dengan penyalahgunaan ialah bercokol dalam jabatan secara tidak legitim, sesudah dicabut atau berhenti dari tugas.
| | Kan. 1382 | Uskup yang tanpa mandat kepausan mengkonsekrasi seseorang menjadi Uskup, demikian pula orang yang menerima konsekrasi darinya, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik.
| | Kan. 1383 | Uskup yang menahbiskan bawahan orang lain tanpa surat dimisoria yang legitim, melawan ketentuan kan. 1015, dilarang melakukan penahbisan selama satu tahun. Sedangkan orang yang menerima tahbisan itu dengan sendirinya terkena suspensi dari tahbisan yang diterimanya.
| << >>
|