KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1372 | Yang melakukan rekursus melawan tindakan Paus kepada Konsili Ekumenis atau Kolegium para Uskup, hendaknya dihukum dengan censura.
| | Kan. 1373 | Yang secara publik membangkitkan permusuhan atau kebencian bawahan-bawahannya terhadap Takhta Apostolik atau Ordinaris karena suatu tindakan kuasa ataupun pelayanan gerejawi, atau menghasut bawahannya untuk tidak taat kepada mereka, hendaknya dihukum dengan interdik atau hukuman yang adil lainnya.
| | Kan. 1374 | Yang mendaftarkan diri pada suatu perkumpulan, yang bersekongkol melawan Gereja, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil; sedangkan yang mempropagandakan atau memimpin perkumpulan semacam itu, hendaknya dihukum dengan interdik.
| | Kan. 1375 | Yang menghalangi kebebasan pelayanan atau pemilihan atau kuasa gerejawi, atau menghalangi penggunaan secara legitim harta-benda suci maupun harta-benda gerejawi lainnya, atau menakut-nakuti pemilih maupun terpilih, atau orang yang melakukan kuasa maupun pelayanan gerejawi, dapat dihukum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1376 | Yang memprofanasi suatu benda suci, baik benda bergerak maupun tak bergerak, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1377 | Yang mengalih-milikkan harta-benda gerejawi tanpa izin yang diwajibkan, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
| << >>
|