KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1380 | Yang dengan simoni merayakan atau menyambut sakramen, hendaknya dihukum dengan interdik atau suspensi.
| | Kan. 1381 §1 | Yang menyalahgunakan jabatan gerejawi hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1381 §2 | Disamakan dengan penyalahgunaan ialah bercokol dalam jabatan secara tidak legitim, sesudah dicabut atau berhenti dari tugas.
| | Kan. 1382 | Uskup yang tanpa mandat kepausan mengkonsekrasi seseorang menjadi Uskup, demikian pula orang yang menerima konsekrasi darinya, terkena ekskomunikasi latae sententiae yang direservasi bagi Takhta Apostolik.
| | Kan. 1383 | Uskup yang menahbiskan bawahan orang lain tanpa surat dimisoria yang legitim, melawan ketentuan kan. 1015, dilarang melakukan penahbisan selama satu tahun. Sedangkan orang yang menerima tahbisan itu dengan sendirinya terkena suspensi dari tahbisan yang diterimanya.
| | Kan. 1384 | Selain kasus yang disebut dalam kan.1378-1383, yang melakukan tugas imam atau pelayanan suci lainnya secara tidak legitim, dapat dihukum dengan hukuman yang adil.
| | Kan. 1385 | Yang secara tidak legitim menarik keuntungan dari stips Misa, hendaknya dihukum dengan censura atau hukuman yang adil lainnya.
| | Kan. 1386 | Yang memberi atau menjanjikan sesuatu, agar seseorang yang memangku jabatan dalam Gereja melakukan atau melalaikan sesuatu secara tidak legitim, hendaknya dihukum dengan hukuman yang adil; demikian pula orang yang menerima pemberian atau janji-janji itu.
| << >>
|