KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1407 §1 | Tak seorang pun dapat digugat di pengadilan tingkat pertama, kecuali di hadapan hakim gerejawi yang memiliki kewenangan berdasarkan salah satu dari dasar-dasar yang ditentukan dalam kan. 1408-1414.
| | Kan. 1407 §2 | Ketidakwenangan hakim, yang tidak memiliki salah satu dari dasar-dasar tersebut, disebut relatif.
| | Kan. 1407 §3 | Penggugat mengikuti pengadilan pihak tergugat; apabila pihak tergugat memiliki beberapa pengadilan, penggugat dapat memilih salah satu darinya.
| | Kan. 1408 | Siapa pun dapat digugat di hadapan pengadilan domisili atau kuasi-domisili.
| | Kan. 1409 §1 | Pengembara memiliki pengadilan di tempat ia sedang berada.
| | Kan. 1409 §2 | Orang yang tidak diketahui domisili atau kuasi-domisili atau tempat beradanya, dapat digugat di pengadilan penggugat, asalkan tidak ada pengadilan lain yang legitim.
| | Kan. 1410 | Atas dasar tempat benda, pihak tergugat dapat diadukan di pengadilan wilayah tempat benda sengketa itu, setiap kali pengaduan itu ditujukan kepada benda tersebut atau mengenai pemulihannya kembali.
| << >>
|