Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1408Siapa pun dapat digugat di hadapan pengadilan domisili atau kuasi-domisili.

Kan. 1409 §1Pengembara memiliki pengadilan di tempat ia sedang berada.

Kan. 1409 §2Orang yang tidak diketahui domisili atau kuasi-domisili atau tempat beradanya, dapat digugat di pengadilan penggugat, asalkan tidak ada pengadilan lain yang legitim.

Kan. 1410Atas dasar tempat benda, pihak tergugat dapat diadukan di pengadilan wilayah tempat benda sengketa itu, setiap kali pengaduan itu ditujukan kepada benda tersebut atau mengenai pemulihannya kembali.

Kan. 1411 §1Atas dasar kontrak, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kontrak itu diadakan atau harus dipenuhi,kecuali pihak-pihak yang bersangkutan sepakat memilih pengadilan lain.

Kan. 1411 §2Jika perkara mengenai kewajiban-kewajiban yang timbul dari dasarlain, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kewajiban itu timbul atau harus dipenuhi.

Kan. 1412Dalam perkara-perkara pidana terdakwa, meskipun tidak hadir,dapatdiadukan ke pengadilan wilayah tempat tindak pidana telah dilakukan.

Kan. 1413Pihak tergugat dapat diadukan:
10 dalam perkara-perkara mengenai administrasi, ke pengadilan wilayah tempat administrasi itu dilaksanakan;
20 dalam perkara-perkara yang menyangkut warisan atau peninggalan-peninggalan saleh, ke pengadilan tempat domisili atau kuasi-domisili atau tempat tinggal, menurut norma kan. 1408-1409, dari orang yang warisan atau peninggalan salehnya disengketakan, kecuali semata-mata mengenai pelaksanaan peninggalan yang harus diperiksa menurut norma-norma kewenangan biasa.

Kan. 1414Atas dasar keterkaitan, perkara-perkara yang saling berkaitan harus diperiksa oleh satu pengadilan yang sama dan dalam satu proses yang sama, kecuali ketentuan undang-undang menghalanginya.

<<   >>