KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1408 | Siapa pun dapat digugat di hadapan pengadilan domisili atau kuasi-domisili.
| | Kan. 1409 §1 | Pengembara memiliki pengadilan di tempat ia sedang berada.
| | Kan. 1409 §2 | Orang yang tidak diketahui domisili atau kuasi-domisili atau tempat beradanya, dapat digugat di pengadilan penggugat, asalkan tidak ada pengadilan lain yang legitim.
| << >>
|