KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1406 §1 | Apabila ketentuan kan. 1404 dilanggar, akta dan putusan-putusan dianggap tidak ada.
| | Kan. 1406 §2 | Dalam perkara-perkara yang disebut kan. 1405 ketidak wenangan hakim-hakim lain adalah mutlak.
| | Kan. 1407 §1 | Tak seorang pun dapat digugat di pengadilan tingkat pertama, kecuali di hadapan hakim gerejawi yang memiliki kewenangan berdasarkan salah satu dari dasar-dasar yang ditentukan dalam kan. 1408-1414.
| | Kan. 1407 §2 | Ketidakwenangan hakim, yang tidak memiliki salah satu dari dasar-dasar tersebut, disebut relatif.
| | Kan. 1407 §3 | Penggugat mengikuti pengadilan pihak tergugat; apabila pihak tergugat memiliki beberapa pengadilan, penggugat dapat memilih salah satu darinya.
| << >>
|