Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1420 §1Uskup diosesan manapun wajib mengangkat seorang Vikaris yudisial atau Ofisial, yang bukan Vikaris jenderal, dengan kuasa jabatan untuk mengadili, kecuali kecilnya keuskupan atau sedikitnya jumlah perkara menganjurkan lain.

Kan. 1420 §2Vikaris yudisial bersama Uskup membentuk satu pengadilan, tetapi tidak dapat mengadili perkara-perkara yang direservasi oleh Uskup bagi dirinya sendiri.

Kan. 1420 §3Vikaris yudisial dapat diberi pembantu-pembantu, yang namanya Vikaris-yudisial pembantu atau Wakil-ofisial.

Kan. 1420 §4Baik Vikaris yudisial maupun para Vikaris-yudisial-pembantu haruslah imam, mempunyai nama baik, doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat, berumur tidak kurang dari tiga puluh tahun.

Kan. 1420 §5Mereka itu, apabila takhta lowong, tidak terhenti dari jabatan dan tidak dapat diberhentikan oleh Administrator diosesan; tetapi apabila ada Uskup baru, membutuhkan pengukuhan.

Kan. 1421 §1Dalam keuskupan hendaknya oleh Uskup diangkat hakim-hakim keuskupan, yang hendaknya klerikus.

Kan. 1421 §2Konferensi para Uskup dapat mengizinkan agar juga orang beriman awam diangkat menjadi hakim; dari antara mereka, jika diperlukan, satu orang dapat diambil untuk membentuk suatu kolegium.

Kan. 1421 §3Para hakim hendaknya orang yang memiliki nama baik dan doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat.

Kan. 1422Vikaris yudisial, para Vikaris-yudisial-pembantu dan para hakim lain diangkat untuk jangka waktu tertentu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1420, § 5, dan tidak dapat diberhentikan kecuali karena alasan yang legitim dan berat.

Kan. 1423 §1Atas persetujuan Takhta Apostolik, beberapa Uskup diosesan dapat bersepakat untuk membentuk satu pengadilan instansi pertama dalam keuskupan-keuskupan mereka, sebagai ganti pengadilan-pengadilan diosesan yang disebut dalam kan. 1419-1421; dalam hal itu kelompok Uskup tersebut atau salah seorang Uskup yang mereka tunjuk memiliki semua kekuasaan, yang dimiliki oleh Uskup diosesan mengenai pengadilannya.

Kan. 1423 §2Pengadilan-pengadilan yang disebut dalam § 1 ini dapatdibentuk untuk menangani segala macam perkara atau hanya untuk beberapa macam perkara.

Kan. 1424Hakim tunggal dalam peradilan apapun dapat mengambil sebagai pendamping dua orang asesor, yang adalah klerikus atau orang awam yang teruji kehidupannya.

Kan. 1425 §1Dengan menghapus kebiasaan yang berlawanan, bagi kolegium tiga orang hakim direservasi:
10 perkara-perkara perdata: a) ikatan tahbisan suci; b) ikatan per- kawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1686 dan 1688;
20 perkara-perkara pidana: a) tindak pidana yang dapat membawa serta hukuman dikeluarkan dari status klerikal; b) ekskomu- nikasi yang harus dijatuhkan atau dinyatakan.

Kan. 1425 §2Uskup dapat menyerahkan perkara-perkara yang amat sulit atau amat penting kepada peradilan tiga atau lima orang hakim.

Kan. 1425 §3Vikaris yudisial hendaknya menunjuk hakim-hakim menurut urutan bergilir untuk memeriksa masing-masing perkara, kecuali Uskup menentukan lain untuk setiap kasus.

Kan. 1425 §4Dalam peradilan tingkat pertama, jika barangkali tidak dapat dibentuk suatu kolegium, Konferensi para Uskup, selama ketidakmungkinan itu masih ada, dapat mengizinkan agar Uskup menyerahkan perkara-perkara kepada seorang klerikus sebagai hakim tunggal, yang jika mungkin, hendaknya menyertakan seorang asesor dan seorang auditor.

Kan. 1425 §5Vikaris yudisial, janganlah menggantikan hakim-hakim yang sekali telah ditunjuknya, kecuali atas dasar alasan yang sangat berat, yang harus dinyatakan dalam dekret.

<<   >>