KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1420 §1 | Uskup diosesan manapun wajib mengangkat seorang Vikaris yudisial atau Ofisial, yang bukan Vikaris jenderal, dengan kuasa jabatan untuk mengadili, kecuali kecilnya keuskupan atau sedikitnya jumlah perkara menganjurkan lain.
| | Kan. 1420 §2 | Vikaris yudisial bersama Uskup membentuk satu pengadilan, tetapi tidak dapat mengadili perkara-perkara yang direservasi oleh Uskup bagi dirinya sendiri.
| | Kan. 1420 §3 | Vikaris yudisial dapat diberi pembantu-pembantu, yang namanya Vikaris-yudisial pembantu atau Wakil-ofisial.
| | Kan. 1420 §4 | Baik Vikaris yudisial maupun para Vikaris-yudisial-pembantu haruslah imam, mempunyai nama baik, doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat, berumur tidak kurang dari tiga puluh tahun.
| | Kan. 1420 §5 | Mereka itu, apabila takhta lowong, tidak terhenti dari jabatan dan tidak dapat diberhentikan oleh Administrator diosesan; tetapi apabila ada Uskup baru, membutuhkan pengukuhan.
| | Kan. 1421 §1 | Dalam keuskupan hendaknya oleh Uskup diangkat hakim-hakim keuskupan, yang hendaknya klerikus.
| | Kan. 1421 §2 | Konferensi para Uskup dapat mengizinkan agar juga orang beriman awam diangkat menjadi hakim; dari antara mereka, jika diperlukan, satu orang dapat diambil untuk membentuk suatu kolegium.
| | Kan. 1421 §3 | Para hakim hendaknya orang yang memiliki nama baik dan doktor dalam hukum kanonik atau sekurang-kurangnya lisensiat.
| | Kan. 1422 | Vikaris yudisial, para Vikaris-yudisial-pembantu dan para hakim lain diangkat untuk jangka waktu tertentu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1420, § 5, dan tidak dapat diberhentikan kecuali karena alasan yang legitim dan berat.
| | Kan. 1423 §1 | Atas persetujuan Takhta Apostolik, beberapa Uskup diosesan dapat bersepakat untuk membentuk satu pengadilan instansi pertama dalam keuskupan-keuskupan mereka, sebagai ganti pengadilan-pengadilan diosesan yang disebut dalam kan. 1419-1421; dalam hal itu kelompok Uskup tersebut atau salah seorang Uskup yang mereka tunjuk memiliki semua kekuasaan, yang dimiliki oleh Uskup diosesan mengenai pengadilannya.
| | Kan. 1423 §2 | Pengadilan-pengadilan yang disebut dalam § 1 ini dapatdibentuk untuk menangani segala macam perkara atau hanya untuk beberapa macam perkara.
| | Kan. 1424 | Hakim tunggal dalam peradilan apapun dapat mengambil sebagai pendamping dua orang asesor, yang adalah klerikus atau orang awam yang teruji kehidupannya.
| | Kan. 1425 §1 | Dengan menghapus kebiasaan yang berlawanan, bagi kolegium tiga orang hakim direservasi:
10 perkara-perkara perdata: a) ikatan tahbisan suci; b) ikatan per- kawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1686 dan 1688;
20 perkara-perkara pidana: a) tindak pidana yang dapat membawa serta hukuman dikeluarkan dari status klerikal; b) ekskomu- nikasi yang harus dijatuhkan atau dinyatakan.
| | Kan. 1425 §2 | Uskup dapat menyerahkan perkara-perkara yang amat sulit atau amat penting kepada peradilan tiga atau lima orang hakim.
| | Kan. 1425 §3 | Vikaris yudisial hendaknya menunjuk hakim-hakim menurut urutan bergilir untuk memeriksa masing-masing perkara, kecuali Uskup menentukan lain untuk setiap kasus.
| | Kan. 1425 §4 | Dalam peradilan tingkat pertama, jika barangkali tidak dapat dibentuk suatu kolegium, Konferensi para Uskup, selama ketidakmungkinan itu masih ada, dapat mengizinkan agar Uskup menyerahkan perkara-perkara kepada seorang klerikus sebagai hakim tunggal, yang jika mungkin, hendaknya menyertakan seorang asesor dan seorang auditor.
| | Kan. 1425 §5 | Vikaris yudisial, janganlah menggantikan hakim-hakim yang sekali telah ditunjuknya, kecuali atas dasar alasan yang sangat berat, yang harus dinyatakan dalam dekret.
| << >>
|